Raperda Pemekaran 15 Desa Persiapan se-Kab. Loteng akan Segera di Paripurnakan

Syahril Abdillah
3 Min Read
Tim Pansus DPRD Lombok Tengah pemekaran desa (foto: Redaksi)
Tim Pansus DPRD Lombok Tengah pemekaran desa (foto: Redaksi)

Lombok Tengah,- Pemekaran Desa menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 setidaknya mempunyai tiga point penting yakni pertama, untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, kedua, mendorong perekonomian masyarakat, serta untuk menjalankan sistem pemerintahan menurut Undang-Undang.

Pemekaran Desa di Kabupaten Lombok Tengah setidaknya sampai hari ini mendapatkan titik terang, terbukti dengan terjunnya Pansus DPRD Pembentukan Desa di masing-masing Desa Persiapan. Selasa, 22/11/2019.

Tim Pansus Raperda DPRD Kab. Lombok Tengah memulai kunjungan lapangan ke Desa Persiapan. Pansus ini di pimpin langsung oleh Ketua Komis 1 DPRD Loteng, Sunting Mentas, beserta anggota lainnya, yakni H. L. Arabiyah, Andi Mardan dan Mahrup.

“kami melakukan kunjungan lapangan berdasarkan jadwal yang sudah di tetapkan” sebut Sunting Mentas, Ketua Pansus Ranperda Pemekaran Desa.

Kunjungan lapangan ini disebutnya sebagai bagian dari proses pengesahan Ranperda tersebut.
“kunjungan lapangan ini sebagai bagian dari proses pengesahan Ranperda tentang Pemekaran Desa” cetus Lalu Sunting Mentas

Di sebutnya, bahwa Desa Persiapan yang akan menjadi Desa Definitive sebanyak 15 Desa Se-Kabupaten Lombok Tengah,

“ada 15 Desa se- Kabupaten Lombok Tengah, semoga Desa-Desa yang termasuk dalam Desa Pemekaran segera melengkapi apa yang belum terlengkapi” lanjut Ketua Komisi 1 DPRD Loteng Tersebut.

Mengenai keterangan Ranperda tentang pemekaran Desa, pihaknya mengakui baru beberapa tempo hari yang lalu mereka terima.

“perkara Ranperda tentang pemekaran Desa, kami baru menerimanya pada tanggal 5 November 2019 kemarin dan kami kerja maraton, salah satunya dengan visitasi ke 15 Desa Persiapan tersebut” Lanjut L. Sunting Mentas.

Setelah visitasi diselesaikan, maka berdasarkan jadwal yang ditetapkan, maka akan di Paripurnakan dalam beberapa kemudian.

“kunjungan lapangan, setelah itu kita akan godok Ranperda tentang pemekaran Desa ini menjadi Perda di rapat paripurna DPRD Lombok Tengah, dan akan kami laksanakan insyaallah nanti oada tanggal 28 November 2019” sebutnya.

Sementara itu, tim Pansus lainnya, Andi Mardan, menyebutkan bahwa setelah di paripurnakan, maka Perda tersebut akan di serahkan ke Provinsi dan ke Pemerintah Pusat.

” hasilnya nanti setelah paripurna, kami akan langsung menyerahkan ke pihak Provinsi dan ke pemerintah pusat, nanti ada evaluasi dari Provinsi yang akan terjun ke Lapangan” sebut Politisi Demokrat tersebut.

Terkait dengan penantian masyarakat Desa yang akan di definitive kan Desa nya, pihaknya berharap agar masyarakat tetap bersabar.
“memang proses pemekaran memakan waktu agak lama, akan tetapi mohon bersabar, dan meminta do’anya” cetus Andi Mardan.

Laporan: Muh Rizwan

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article