jfid – Dunia pendidikan pondok pesantren kembali tercoreng oleh ulah salah seorang pengasuh pondok pesantren yang menikahi santriwatinya tanpa seizin orang tuanya.
Muhammad Erik (ME), pengasuh di Pondok Pesantren Hubbunabi Muhammad SAW (HBM), atau yang lebih dikenal dengan Ponpes Habib Merah, dikabarkan menikahi santriwati berusia 16 tahun secara sirri pada Agustus 2024.
Pernikahan Tanpa Izin Orang Tua
Pernikahan ini dilakukan secara sirri, sebuah istilah yang merujuk pada pernikahan yang dilakukan secara agama tanpa dicatatkan secara resmi di lembaga negara.
Dalam kasus ini, pernikahan sirri menjadi kontroversial karena dilakukan tanpa seizin orang tua sang gadis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Muhammad Erik diduga mengiming-imingi santriwati tersebut dengan uang sebesar Rp300 ribu untuk melancarkan aksinya.
Profil Muhammad Erik
Muhammad Erik dikenal sebagai pengajar mata pelajaran fiqih di Ponpes Habib Merah. Tidak hanya itu, ia juga berperan sebagai pengasuh dan pengurus di pondok pesantren tersebut.
Selain aktivitasnya di pesantren, Muhammad Erik juga berjualan obat herbal dan madu di sekitar pondok, menunjukkan sisi lain dari kehidupannya di luar tugas sebagai pengajar dan pengasuh.
Erik tinggal di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang. Meskipun ia telah memiliki istri, ia mengaku masih bujang kepada santriwati berusia 16 tahun yang dinikahinya, sebuah pengakuan yang menambah kontroversi kasus ini.
Reaksi Masyarakat dan Keluarga Korban
Kasus ini membuat heboh masyarakat setempat, terutama setelah beredar kabar bahwa santriwati tersebut hamil. Ayah korban, Rokim, menyatakan kekecewaannya atas peristiwa ini.
“Di Desa saya itu ramai kalau P itu hamil, itu ada saudara nyebut saya kalau anak saya hamil,” ungkap Rokim yang dikutip dari YouTube tvOneNews pada Minggu, 30 Juni 2024.
Dampak Sosial dan Hukum
Kasus pernikahan sirri tanpa izin orang tua ini tidak hanya menjadi perhatian masyarakat Lumajang tetapi juga pihak berwenang.
Langkah hukum apa yang akan diambil terhadap Muhammad Erik masih menjadi tanda tanya besar, terutama mengingat dampak psikologis dan sosial terhadap santriwati yang masih di bawah umur tersebut.
Fenomena Pernikahan Sirri di Lingkungan Pesantren
Pernikahan sirri di lingkungan pesantren bukanlah hal baru di Indonesia, namun kasus ini menyoroti kembali risiko dan dampak negatif dari praktik tersebut.
alam konteks hukum dan agama, pernikahan yang dilakukan tanpa izin orang tua dan pencatatan resmi menimbulkan berbagai masalah, mulai dari hak asuh anak hingga status legal dari pernikahan itu sendiri.
Kasus Muhammad Erik di Ponpes Habib Merah adalah cerminan dari masalah yang lebih besar di lingkungan pendidikan agama.
Pengawasan yang lebih ketat dan perlindungan terhadap santri dan santriwati harus menjadi prioritas utama untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan bisa bekerja sama untuk menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi generasi muda yang sedang menuntut ilmu di pesantren.
Kita perlu menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan bijaksana, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan pesantren yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan mendidik bagi para santri.