Penetapan Eks Dirut PT Tripat Sebagai Tersangka Kasus LCC, Kasta NTB: Apresiasi Tetapi Belum Sentuh Substansi

Syahril Abdillah
3 Min Read
Aksi moral Kasta NTB (Foto: Redaksi)
Aksi moral Kasta NTB (Foto: Redaksi)

Lombok Barat– Penetapan LAS eks Dirut PT. Tripat pada kasus penyertaan modal di lahan Lombok City Center (LCC) Desa Grimax, Narmada Lombok Barat mendapatkan apresiasi dari semua kalangan. Selasa, 9/12/2019.

Kasta NTB merupakan lembaga swadaya masyarakat yang dari sebelum penetapan LAS sebagai tersangka, Kasta NTB sudah mengadvokasi dan mendapingi kasus ini sampai terjeratnya LAS sebagai tersangka.

“kami keluarga besar Kasta NTB consern mengurus dan mendampingi kasus ini,” tandas Alhady Mo’is Ketua DPD Kasta NTB Lobar.

Diketahui, pihaknya merasa lega dan mengapresiasi pihak Kejaksaan Tinggi NTB dalam menetapkan status LAS sebagai tersangka dalam kasus LCC.

“kami berterimakasih kepada Kejati Mataram, sekaligus apresiasi sebab sudah menetapkan eks Dirut PT Tripat sebag tersangka, akan tetapi jujur saja kami belum puas sebab tidak mungkin kiranya BUMD melakukan pekerjaan tanpa ada pihak-pihak yang intervensi” lanjut Al Hady.

Penanganan kasus hukum penyertaan modal PT Tripat ini setidaknya memberikan harapan kepada penegak hukum dalam menuntaskan kasus-kasus yang merugikan rakyat.

“setidaknya ada rasa harapan, dan kami belum puas, sebab penetapan LAS eks Dirut PT Tripat ini kami sinyalir kasusnya “kecil”, kami menduga ada oknum yang lebih besar yang harus di kejar oleh penegak hukum” cetus Aldy, sapaan akrabnya.

Terpisah, Ketua Pembina Kasta NTB, Lalu Wink Haris menyatakan kasus ini dipandang belum menyentuh substansi target hukum.

“ditetapkannya eks Dirut PT Tripat merupakan kasus “kecil”, tetapi kami apresiasi terhadap kejaksaan, kenapa? Sebab kasus ini hanya consern terhadap kasus pembangunan gedung, pengganti gedung milik Dinas Pertanian” sebut Lalu Wink.

Menurutnya, terdapat dua kasus penting dalam objek yang sama, di harapkan pihak penegak hukum menyelesaikannya.

“coba kita buka kasus penyertaan modalnya, potensi hilangnya lahan sekitar 8,4 hektar milik Pemkab Lobar di gedung LCC, sertifikatnya sedang di jadikan agunan di Bank Sinarmas senilai kurang lebih Rp. 25 Milyar serta 1,7 Milyar sebagai bagian dari penyertaan modal Pemkab” Sebut Wink Haris.

Penyertaan modal Pemkab. Lobar melalui PT Tripat dengan PT Bliss sebagai pengelola LCC.

“uang RP. 25 dan 1,7 Milyar tersebut adalah penyertaan modal Pemkab melalui PT Tripat denga PT Bliss sebagai pengelola LCC” cetus Alhady Mo’is, DPD Kasta Lobar.

Alhady Mo’is berharap agar kasus ini terus berlanjut dengan alasan ketidak mungkinnya pihak BUMD bisa berbuat tanpa ada intervensi dari pihak lain.

“saya berharap Kejati NTB bersama konsisten mengkawal kasus ini, saya menduga akan ada tersangka baru, karena kami yakin bahwa tidak mungkin BUMD bisa mengambil keputusan strategis tanpa intervensi pihak lain terkhusus dalam internal Birokrasi Lobar” tuding Alhady Mo’is.

laporan: Muh Rizwan

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article