Kasta Minta Pemprov NTB Tegas Terhadap Pengusaha Tembakau

Rasyiqi
By Rasyiqi
4 Min Read
Kasta NTB saat Audiensi dengan pihak Pemprov (Foto: Lalu Albanudin)
Kasta NTB saat Audiensi dengan pihak Pemprov (Foto: Lalu Albanudin)

Lombok Tengah,-LSM KASTA NTB bersama pemprov NTB yang diwakili oleh Kepala Dinas Pertanian dan perkebunan, kemarin Jumat 20 September 2019. Datangi tiga perusahaan tembakau yang beroperasi di Lombok, untuk menindak lanjuti hasil aksi damai beberapa hari yang lalu di kantor gubernur NTB.

Ketiga perusahaan tembakau yang masuk katagori paling besar dalam pembelian tembakau petani tahun ini adalah, PT. Djarum yang punya kuota pembelian sebanyak 9000 ton, PT bentol dengan kuotan sebanyak 6000 ton. PT sadana sebanyak 3000 ton.

Pada pertemuan tersebut Ketua pembina Kasta NTB, Lalu wink haris, ketua pembina lsm kasta NTB, menekankan kepada para pengusaha tembakau untuk taat pada aturan dan regulasi yang ada baik itu perda nomor 7 tahun 2006 maupun juknisnya berupa perGub nomor 2 tahun 2007 yang mengatur mekanisme pembelian tembakau petani.

Lalu wink, juga meminta kepada masing masing perusahaan untuk melakukan penambahan jumlah pembelian tembakau masing masing-masing 20% setiap perusahaan dan itu khusus diperuntukkan bagi petani non mitra/swadaya yang selama ini hasil produksi mereka sulit masuk gudang perusahaan.

Pihak perusahaan yang diwakili oleh pimpinan mereka masing masing menyatakan, siap melakukan penambahan kuota pembelian jika sudah ada persetujuan pimpinan pusat mereka.

Kepala Dinas pertanian dan perkebunan Propinsi NTB H. Husnul Fauzi mewakili Gubernur NTB menyatakan setuju atas usulan Kasta terhadap penambahan kuota pembelian sebesar 20% tersebut dan menyatakan bahwa Gubernur NTB sudah menyurati masing masing perusahaan untuk segera melakukan penambahan kuota tersebut.

Mengenai usulan Kasta NTB untuk merevisi pergub nomor 2 tahun 2007. H. Husnul fauzi menyatakan sepakat dan akan segera menggodok rancangan pergubnya bersama biro hukum dengan tidak lupa meminta Kasta NTB memberi masukan atas beberapa item dalam pergub terdahulu yang dianggap tidak pro kepentingan petani.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh beberapa orang pengurus APTI (Asosiasi Petani Tembakau Indonesia) tersebut juga mencari data dan fakta terkait adanya informasi banyaknya perusahaan tembakau yang beroperasi tanpa ijin melakukan pembelian tembakau petani, hal ini dipastikan berimbas kepada tidak seragamnya harga pembelian yang merugikan petani juga tidak ada masuk sumber PAD.

Lalu Wink, menyatakan jika perusahaan perusahaan tembakau yang ada ini juga ikut bermain melalui tangan para tengkulak ini dengan melakukan pembelian langsung ke petani dan juga membuka tempat transaksi jual beli ilegal di beberapa tempat, hal ini untuk mendapatkan tembakau petani dengan harga murah, ini pasti melibatkan perusahaan dan wajib dibasmi serta ditertibkan, tegas lalu wink, yang langsung disetujui oleh Kepala dinas pertanian propinsi NTB.

“Kita tentu tidak mau jika kehadiran perusahaan tembakau justru menyebabkan kesengsaraan rakyat dan berharap regulasi berupa pergub baru yang akan segera dikeluarkan akan mampu menjawab dan menyelesaikan persoalan petani secara menyeluruh dan komprehensif agar jangan ada lagi muncul masalah setiap tiba musim panen seperti saat ini, tutup Lalu Wink.

Laporan: Lalu Albanudin

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article