Pemprov. NTB Perpanjang Masa Belajar Mandiri di Rumah

M. Rizwan By M. Rizwan
2 Min Read

jfID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memperpanjang masa Kegiatan belajar mengajar secara mandiri di rumah. Hal itu diumumkan melalui press release yang dikeluarkan oleh Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid 19 Provinsi Nusa Tenggar Barat yang merujuk kepada Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Senin, 27/4/2020.

“merujuk kepada Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nomor 420/2120. UM/Dikbud prihal perpanjangan masa pendampingan dan pengawasan siswa/i belajar mandiri di rumah,” terang Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si, Sekda selaku Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid 19 Provinsi NTB dalam press release resminya.

Diketahui, perpanjangan masa belajar madiri tersebut mulai berlaku semenjak hari ini, 27/4/2020 sampai dengan 15 hari kemudian.

“disampaikan juga bahwa layanan kegiatan belajar mandiri di rumah diperpanjang kembali sampai dengan tanggal 11 Mei 2020,” terangnya dalam press release.

Ad image

Selain kebijakan perpanjangan masa belajar di rumah, Gubernur Nusa Tenggara Barat juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/157/Tahun 2020 tentang protokol pengurusan jenazah Covid 19.

Surat Edaran tersebut meminta kepada Bupati/Walikota se-Nusa Tenggara Barat untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh warga masyarakat agar tidak terjadi penolakan terhadap pemakaman jenazah Covid 19.

Share This Article