jfid – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan menjadi ajang demokrasi terbesar di Indonesia.
Sebanyak 193,5 juta pemilih akan menentukan nasib bangsa ini melalui suara mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Namun, siapa yang mengawasi jalannya pemungutan suara di TPS? Apa syarat, tugas, dan tantangan yang dihadapi oleh mereka?
Pengawas TPS Pemilu 2024 atau PTPS Pemilu adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Mereka bertanggung jawab untuk mengawasi persiapan, pelaksanaan, dan penghitungan suara di TPS, serta melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan.
Menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (PerBawaslu) Nomor 3 Tahun 2022, jumlah PTPS Pemilu 2024 adalah satu orang di setiap TPS.
Dengan asumsi jumlah TPS sama dengan Pemilu 2019, yaitu 809.500 TPS, maka dibutuhkan sekitar 809.500 PTPS Pemilu 2024 di seluruh Indonesia.
Untuk menjadi PTPS Pemilu 2024, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas, di antaranya:
– Warga Negara Indonesia
– Berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran
– Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
– Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil
– Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
– Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat
– Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan KTP
– Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
– Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
– Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
– Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
– Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih
– Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Selain syarat-syarat tersebut, calon PTPS Pemilu 2024 juga harus melengkapi dokumen- dokumen berikut:
– Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
– Daftar riwayat hidup
– Foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar
– Fotokopi KTP
– Fotokopi ijazah terakhir
– Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
– Surat keterangan bebas narkoba dari dokter
– Surat pernyataan bermaterai 10.000 rupiah yang berisi:
– Kesediaan mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi PTPS
– Kesediaan bekerja penuh waktu
– Kesediaan tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih
– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 dibuka mulai tanggal 15 Januari 2024 hingga 31 Januari 2024.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman ptps.bawaslu.go.id atau secara langsung ke kantor Panwaslu Kecamatan setempat.
Seleksi calon PTPS Pemilu 2024 meliputi tes tertulis, wawancara, dan psikotes.
Bagi yang lolos seleksi, mereka akan mengikuti pelatihan dan bimbingan teknis dari Panwaslu Kecamatan.
Mereka juga akan mendapatkan sertifikat dan kartu tanda pengenal sebagai PTPS Pemilu 2024.
Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan honorarium sebesar 500.000 rupiah per bulan selama masa tugas.
Menjadi PTPS Pemilu 2024 bukanlah pekerjaan mudah. Mereka harus menghadapi berbagai tantangan, seperti:
– Menjaga netralitas dan independensi dalam mengawasi Pemilu
– Menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan PTPS lainnya
– Menyikapi berbagai dinamika dan potensi konflik yang mungkin terjadi di TPS
– Menangani dan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu dengan cepat dan tepat
– Menjaga integritas data dan hasil penghitungan suara di TPS
– Menjaga kesehatan dan keselamatan diri di tengah pandemi COVID-19
Meski demikian, menjadi PTPS Pemilu 2024 juga memiliki nilai dan manfaat tersendiri, seperti:
– Berkontribusi dalam menjaga kualitas dan integritas Pemilu
– Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tentang Penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu
– Memperluas jaringan dan relasi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam Pemilu
– Membangun reputasi dan kredibilitas sebagai pengawas Pemilu yang profesional
– Menciptakan sejarah dan pengalaman yang berharga sebagai bagian dari demokrasi Indonesia
Bagi Anda yang tertarik dan memenuhi syarat untuk menjadi PTPS Pemilu 2024, jangan lewatkan kesempatan ini.
Segera daftarkan diri Anda dan ikuti proses seleksinya. Jadilah pengawas Pemilu yang andal dan berintegritas.
Mari bersama-sama kita sukseskan Pemilu 2024 yang jujur, adil, dan demokratis.