Gak Mau Ribet Pindah TPS? Baca Ini!

Noer Huda
1 Min Read

jfid – Pemilu 2024 semakin dekat, dan bagi Anda yang mungkin berada jauh dari domisili asli saat hari pemungutan suara, jangan khawatir!

Anda masih bisa menggunakan hak pilih Anda dengan mudah. Berikut adalah panduan singkat untuk memindahkan lokasi pemilihan atau Tempat Pemungutan Suara (TPS) Anda.

  • Syarat Pindah TPS: Jika Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun berada di luar domisili sesuai KTP, Anda berhak mengajukan pindah TPS. Alasan pindah bisa bermacam-macam, seperti tugas kerja atau pendidikan.
  • Prosedur Pengajuan: Ajukan permohonan pindah TPS Anda ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota. Ingat, pengajuan harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara.
  • Dokumen yang Diperlukan: Siapkan dokumen pendukung alasan pindah, seperti surat tugas, dan tentunya e-KTP atau kartu keluarga Anda.
  • Bukti Pindah Memilih: Setelah proses pengajuan, Anda akan mendapatkan formulir A-Surat Pindah Memilih dari KPU sebagai bukti bahwa Anda terdaftar di DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).

Jangan lewatkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam menentukan masa depan bangsa.

Pastikan Anda terdaftar dan siap memilih di Pemilu 2024!

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article