OJK Akan Sanksi 13 Pinjol yang Belum Turunkan Bunga

Shofiyatul Millah
4 Min Read

jfid – Pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu alternatif sumber dana bagi masyarakat yang membutuhkan modal usaha, biaya pendidikan, atau kebutuhan lainnya.

Namun, tidak semua pinjol beroperasi sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK menemukan ada 13 entitas pinjol yang belum menurunkan bunga pinjamannya sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Padahal, aturan tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari 2024.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, batasan bunga pinjol bertujuan untuk melindungi pemberi dana, penerima dana, dan penyelenggara.

Selain itu, juga untuk mendorong pendanaan produktif dan UMKM.

“Penurunan bunga P2P lending ini diharapkan akan meningkatkan dan berdampak positif untuk pendanaan produktif dan UMKM dan menjamin jangkauan lebih luas masyarakat yang membutuhkan dana secara efisien,” ujar Agusman dalam konferensi pers, Selasa (9/1/2024).

Batasan bunga pinjol dilakukan secara bertahap.

Untuk pinjaman konsumtif, bunga maksimum diturunkan menjadi 0,3 persen per hari pada 1 Januari 2024, 0,2 persen pada 1 Januari 2025, dan 0,1 persen pada 1 Januari 2026.

Sementara untuk pinjaman produktif, bunga maksimum ditetapkan 0,1 persen per hari pada 1 Januari 2024 dan 0,067 persen pada 1 Januari 2026.

OJK tidak main-main dalam menegakkan aturan ini.

Agusman mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi administratif kepada 13 entitas pinjol yang belum menyesuaikan bunga pinjamannya.

Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.

“Kami sedang melakukan klarifikasi. Jika terbukti memang terjadi pelanggaran, akan kami kenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Agusman.

Sanksi ini tentu akan berdampak pada nasib para nasabah yang sudah terlanjur berutang pada pinjol bandel tersebut.

Apakah mereka akan tetap harus membayar bunga yang tinggi? Apakah mereka akan mendapat perlindungan dari OJK?

Menurut Agusman, OJK akan berkoordinasi dengan penyelenggara pinjol untuk menyelesaikan kewajiban nasabah yang sudah ada.

Ia menegaskan, nasabah tetap harus membayar pinjaman pokoknya, namun bunga pinjamannya akan disesuaikan dengan aturan OJK.

“Kami akan berkoordinasi dengan penyelenggara untuk menyelesaikan kewajiban nasabah yang sudah ada. Nasabah tetap harus membayar pinjaman pokoknya, tapi bunga pinjamannya akan disesuaikan dengan aturan OJK,” jelas Agusman.

Agusman juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih pinjol.

Ia menyarankan agar masyarakat hanya menggunakan pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK.

Daftar pinjol resmi bisa dilihat di situs web OJK atau aplikasi OJK Way.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih pinjol. Jangan sampai terjebak dengan pinjol ilegal yang menawarkan bunga rendah tapi ada biaya tersembunyi atau praktik penagihan yang tidak etis,” pesan Agusman.

OJK berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengatur industri pinjol agar dapat berkontribusi positif bagi perekonomian nasional.

OJK juga berharap agar pinjol dapat menjadi mitra bagi UMKM dan masyarakat dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan.

“Kami berharap pinjol dapat menjadi mitra bagi UMKM dan masyarakat dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan. Kami juga mengapresiasi pinjol yang sudah mematuhi aturan OJK dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional,” pungkas Agusman.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article