jfid – Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua dua periode, meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
Ia menghembuskan napas terakhir pada pukul 10.45 WIB, setelah sebelumnya dirawat karena gagal ginjal. Kabar duka ini dibenarkan oleh Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya.
Lukas Enembe lahir dengan nama Lomato Enembe pada 27 Juli 1967 di Kampung Mamit, Distrik Kembu, Kabupaten Tolikara, Papua. Ia berasal dari suku Dani, salah satu suku asli yang mendiami Pegunungan Papua.
Ia menghabiskan masa kecilnya di Tolikara hingga lulus tahun 1980 dari SD YPPGI Mamit. Ketika di SD itu, Lomato mulai dipanggil dengan nama Lukas oleh teman dan gurunya.
Lukas melanjutkan pendidikannya di SMPN 1 Jayapura, SMAN 3 Jayapura, dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi Manado.
Ia juga pernah mengikuti The Christian Leadership & Second Linguistic di Cornerstone College Australia pada tahun 2001.
Lukas memulai karier profesionalnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Sospol Merauke.
Pada tahun 2001, ia menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya mendampingi Eliezer Renmaur.
Pada tahun 2007, ia terpilih sebagai Bupati Puncak Jaya dan menjabat hingga tahun 2012. Pada tahun 2013, ia maju sebagai calon Gubernur Papua bersama Klemen Tinal dari Partai Demokrat dan berhasil memenangkan pemilihan umum.
Ia kemudian dilantik sebagai Gubernur Papua pada 9 April 2013 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sebagai Gubernur Papua, Lukas Enembe dikenal sebagai sosok yang vokal dan berani menyuarakan aspirasi rakyat Papua. Ia juga aktif membangun infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
Salah satu prestasinya adalah menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) 2021, yang berlangsung sukses dan meriah. Stadion Lukas Enembe di Kabupaten Jayapura, yang digunakan sebagai tempat upacara pembukaan PON 2021, dinamai menurut namanya.
Namun, di balik prestasinya, Lukas Enembe juga tersandung kasus korupsi yang menghantam kariernya.
Pada September 2017, ia dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Kasus ini berhubungan dengan sejumlah proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.
Lukas Enembe sempat mangkir dari panggilan KPK dengan berbagai alasan, mulai dari sakit, adat, hingga tugas dinas.
Ia juga mendapat dukungan dari sejumlah tokoh dan masyarakat Papua, yang menganggap kasusnya dipolitisasi dan diskriminatif.
Namun, KPK tidak menyerah dan terus mengejar Lukas Enembe hingga akhirnya berhasil menangkapnya di Papua pada 10 Januari 2023. Lukas Enembe kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pada 29 November 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Lukas Enembe. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar.
Atas putusan ini, Lukas Enembe dan KPK mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
Lukas Enembe meninggal dunia sebelum sempat menjalani hukuman penjara. Jenazahnya akan dibawa ke Jayapura pada Rabu malam untuk disemayamkan di rumah dinas Gubernur Papua.
Rencananya, ia akan dimakamkan di kampung halamannya di Tolikara pada Jumat. Lukas Enembe meninggalkan seorang istri, Yulce Wenda, dan empat orang anak.
Lukas Enembe adalah salah satu tokoh Papua yang berpengaruh dan berjasa bagi pembangunan dan kemajuan daerahnya.
Namun, ia juga harus menanggung akibat dari perbuatannya yang melanggar hukum. Lukas Enembe meninggal sebagai terpidana kasus korupsi, namun juga sebagai pejuang Papua yang dicintai rakyatnya.