Indonesia Gugat Uni Eropa di WTO, Ada Apa Gerangan?

Noer Huda
2 Min Read
Indonesia Gugat Uni Eropa di WTO, Ada Apa Gerangan?
Indonesia Gugat Uni Eropa di WTO, Ada Apa Gerangan?

jfid – Indonesia telah resmi menggugat Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas pengenaan tambahan bea masuk anti dumping dan bea masuk penyeimbang terhadap produk baja nirkarat asal Indonesia.

Hal ini dilakukan setelah Uni Eropa menuduh bahwa pabrik baja nirkarat di kawasan industri Morowali, Sulawesi Tengah, mendapat subsidi dari pemerintah China.

Tuduhan ini dibantah oleh Kementerian Perdagangan Indonesia, yang menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya subsidi transnasional dari China kepada pabrik baja nirkarat di Indonesia.

Menurut Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional Bara Krishna Hasibuan, kasus ini merupakan kasus sengketa pertama di dunia yang mengangkat isu subsidi transnasional dalam sejarah pembentukan WTO.

Indonesia merasa dirugikan oleh pengenaan tambahan bea masuk anti dumping dan bea masuk penyeimbang oleh Uni Eropa, yang dapat mengurangi daya saing produk baja nirkarat Indonesia di pasar Eropa.

Menurut Bara, Indonesia bisa merugi hingga 40 juta Euro atau sekitar Rp 668,8 miliar bila peningkatan bea impor anti dumping ini diberlakukan Uni Eropa.

Jumlah tersebut setara dengan 20.000 ton baja nirkarat yang dikenakan tambahan biaya bea masuk anti dumping tersebut.

Indonesia berharap dapat menyelesaikan sengketa ini melalui mekanisme WTO yang adil dan transparan, serta mempertahankan hak dan kepentingan perdagangan Indonesia di pasar global.

Indonesia juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan nilai tambah produk baja nirkarat Indonesia, yang merupakan salah satu komoditas strategis bagi pembangunan nasional.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article