KPK Tangkap Bupati Labuhanbatu dalam Kasus Suap dan Korupsi

Deni Puja Pranata
3 Min Read

jfid Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan 10 orang lainnya di wilayah Labuhanbatu, Sumatera Utara. Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk memberantas praktik suap dan korupsi di pemerintahan daerah.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, KPK telah mengamankan dari unsur pemerintah ada bupati, kepala dinas dan anggota DPRD Labuhanbatu. Selain itu, KPK juga menangkap beberapa rekanan dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam transaksi suap.

“Kami telah mengamankan dari unsur pemerintah ada bupati, kepala dinas dan anggota DPRD,” kata Nurul Ghufron, Kamis (11/1/2024).

Nurul Ghufron mengatakan bahwa para tersangka yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan oleh tim KPK untuk menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang hanya sebagai saksi. Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah uang tunai daerah sebagai barang bukti disita dari OTT tersebut.

“Sejumlah uang tunai daerah disita sebagai barang bukti,” ujar Nurul Ghufron. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, tampak ruangan pintu Dinas Kesehatan Labuhanbatu disegel penyidik KPK dengan garis pembatas yang bertuliskan ‘Dalam Pengawasan KPK’. Di dalam ruangan tersebut terdapat beberapa dokumen dan barang bukti lainnya.

Nurul Ghufron juga mengungkapkan bahwa ada 10 orang lebih ditangkap dari OTT yang digelar KPK di wilayah Labuhanbatu. Para terduga pelaku ini dijadwalkan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (12/1) pagi.

“Turut pula diamankan sejumlah uang sebagai barang bukti dan saat ini para pihak yang ditangkap masih dilakukan pemeriksaan oleh tim KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. 

Sementara itu, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait OTT tersebut. Namun, berdasarkan laman e-LHKPN per 21 Maret 2023 untuk periodik 2022, Erik memiliki total harta Rp 15 miliar.

Kasus suap dan korupsi di pemerintahan daerah merupakan salah satu isu penting yang menjadi fokus perhatian publik. Menurut data Transparency International Indonesia (TII), pada tahun 2020 Indonesia menduduki peringkat ke-94 dari 180 negara dalam indeks korupsi.

Untuk itu, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Salah satunya adalah dengan melakukan operasi tangkap tangan atau OTT kepada para pejabat publik atau swasta yang diduga melakukan tindakan kriminal.

Operasi OTT merupakan salah satu bentuk penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, atau aparat penegak hukum lainnya. 

Tujuan operasi OTT adalah untuk mengumpulkan bukti-bukti penting yang dapat digunakan sebagai dasar penyidikan atau penuntutan terhadap para tersangka.

Operasi OTT juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh praktik suap atau korupsi.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article