Sumenep, Jurnalfaktual.id, – Kejaksaan Negeri Sumenep, sejak Juni 2019 hingga saat ini, menangani lebih dari 50 kasus dugaan Korupsi. Namun, dari laporan yang diterima Kejaksaan, tidak satupun kasus Korupsi yang Inkrah di Pengadilan. Alasan dari lambannya penanganan tersebut, disampaikan Kasi Intel Kajari, karena keterbatasan tim. Senin (9//12/2019).
Di Hari Anti Korupsi Dunia yang jatuh pada 9 Desember, menjadi preseden buruk bagi kinerja pemberantasan Korupsi, khususnya di Kejaksaan Negeri Sumenep.
Novan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep, menyampaikan pada jurnalfaktual.id. Tentang, banyaknya laporan dugaan tindak pidana Korupsi ke Kejaksaan Negeri Sumenep, hingga mencapai 50 Kasus lebih.
“Dari 50 lebih laporan kasus dugaan Korupsi, rata-rata Laporan tersebut terkait persoalan Desa. Seperti, penyimpangan DD dan ADD, Raskin, Prona atau PTSL. Namun, lambannya penanganan ini terkait keterbatasan tim. Satu tim, terdiri dari satu sampai tiga orang dan menangani sampai 9 kasus,” ungkap Novan, kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep.
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2018), saat kepemimpinan Bambang Panca Hariyadi. Pada hari anti Korupsi Dunia, di 2018 silam, Kejaksaan Negeri Sumenep, menahan beberapa tersangka kasus Korupsi.
Novan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep juga mengatakan, jika tim yang menangani kasus Laporan dugaan Korupsi, ‘Mabuk’ karena dengan banyaknya laporan.
Bahkan, Saat ditanya awak media, soal Mangkraknya kasus yang sudah lama, seperti, pembangunan Islamic Center. Novan, tidak tau. “Islamic Center yang mana ya? Dimana itu?” Tanya Novan, dengan nada bingung.
Dengan bertepatan Hari Anti Korupsi Dunia, Kejaksaan Negeri Sumenep dibanjiri pengaduan dan Demonstran dari berbagai elemen. Untuk menangani dan menindak Laporan kasus dugaan Korupsi.
Laporan: DPP