Pernyataan Wabup Sumenep soal Vaksin

Rasyiqi By Rasyiqi - Writer, Saintific Enthusiast
4 Min Read
Wakil Bupati Sumenep, Dewi Khalifah (foto: ist)
Wakil Bupati Sumenep, Dewi Khalifah (foto: ist)
- Advertisement -

Tugas di masa pandemi, tidak ada yang berat selama diniatkan ibadah,” wakil bupati Sumenep, Dewi Khalifah.

jfid – Wakil bupati Sumenep, Dewi Khalifah (Nyai Eva) Perempuan yang memiliki peran dan tanggungjawab menyelematkan 1.124.436 (satu juta seratus dua puluh empat ribu empat ratus tiga puluh enam) warga Sumenep. Tugas itu dihadapinya dalam kemelut pro dan kontra vaksin di tengah masyarakat. Namun, tak sedikitpun kata-kata mengeluh yang terucap.

jurnalfaktual.id menemui Nyai Eva di kantor dinas wakil bupati Sumenep. Menanyakan peristiwa masyarakat yang ketakutan dan melakukan penolakan divaksin saat hendak menerima bantuan sosial tunai (BST) di kantor Pos Sumenep, pada Selasa 27 Juli, yang viral di media sosial.

Sebagai Ibu dari masyarakat Sumenep, Nyai Eva mengatakan harus bersikap bijaksana. Pihaknya menjelaskan, jika masyarakat tidak perlu panik dan takut dengan vaksinasi.

“Masyarakat atau orang yang tidak mau divaksin, mereka lebih mempercayai berita hoax daripada manfaat vaksin. Terkecuali orang yang memiliki riwayat penyakit, seperti diabet, hipertensi, gangguan ginjal atau komorbid. Ini perlu edukasi dan sosialisasi yang lebih intens. Kita sudah menggandeng para relawan,” tukas Nyai Eva, Rabu (28/7/2021) di kantor dinas wakil bupati, Jl DR. Cipto, Kolor.

Nyai Eva menambahkan, jika masyarakat yang tidak ingin melakukan program vaksinasi karena alasan komorbid, bisa mengambil surat keterangan ke Puskesmas setempat sebagai syarat pengganti kartu vaksin.

“Untuk mengurus administrasi, kita perlu menunnjukkan kartu vaksin. Misalkan, mau ke bandara atau ke luar kota. Sebagai gantinya, bisa mengajukan ke puskesmas untuk keterangan tidak bisa divaksin. Sama halnya dengan pengambilan BST di kantor Pos, kan ada petugas kesehatan, tinggal mengajukan surat keterangan tidak bisa divaksin,” terang Nyai Eva.

Dalam situasi pandemi, Nyai Eva mengajak warga masyarakat Sumenep, agar mengetahui manfaat dari program vaksinasi.

“Di Sumenep, ada seorang Kakek berusia 72 tahun, dan kakek tersebut sudah divaksin 2 kali. Artinya, vaksin mencegah virus masuk ke tubuh. Jikapun orang yang divaksin terpapar virus, itupun bisa sembuh dalam waktu 3-4 hari. Kita terus edukasi masyarakat, agar tau manfaat vaksin,” imbuh Wabup Sumenep.

Sebagaimana dikutip dari kompas.com, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Perpres yang ditandatangani pada 9 Februari 2021 itu memuat sejumlah perubahan aturan, penghapusan aturan, dan penambahan aturan baru yang termuat dalam sejumlah pasal tambahan.

Sementara itu, di antara sejumlah aturan baru, tercatat ada poin penting dalam pasal 13 A.

Pasal 13A

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid- 19.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial

b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau

c. Denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

- Advertisement -
Share This Article