Kasus Tukar Guling TKD Bumi Sumekar, LBH Madura: Penyidik Polda Jatim Salah Domain

Deni Puja Pranata
2 Min Read
Kasus Tukar Guling TKD Bumi Sumekar, LBH Madura: Penyidik Polda Jatim Salah Domain
Kasus Tukar Guling TKD Bumi Sumekar, LBH Madura: Penyidik Polda Jatim Salah Domain

jfid – Kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Bumi Sumekar yang menyeret H. Sugianto dan dua tersangka lainnya. Menuai reaksi kritis dari Kurniadi, pendiri Lembaga Bantuan Hukum Madura. Menurutnya, penyidik Polda Jatim menangani kasus tukar guling salah domain. 

Menurut Kurniadi, tindakan tukar guling tanah kas desa adalah tindakan pemerintahan. Baik tindakan pemerintahan desa dan dilanjutkan ke pemerintah kabupaten. 

“Jadi, itu bukan tindakan perorangan, itu tindakan pemerintahan. Maka dari itu, ini domain pengadilan administrasi bukan domain Polda Jatim,” tukas Kurniadi. Jumat (22/12/2023). 

Dilain hal, Pelapor dalam kasus ini warga Kabupaten Sumenep atas nama Mohammad Siddik, dengan Laporan Polisi nomor : B/1901/SP2HP/XI/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus.

Mohammad Siddik saat dihubungi jurnalfaktual.id, pihaknya menyampaikan: “Sekarang dari penyelidikan sudah berkembang ke penyidikan. Dan sudah ada 3 tersangka,” terang Mohammad Siddik, Jumat (22/12/2023). 

Penyidik Polda Jatim beralasan dengan menjadikan H. Sugianto dan dua lainnya menjadi tersangka karena adanya tindakan pidana. Dan mengakibatkan kerugian negara, karena Tanah Kas Desa yang menjadi objek tukar guling fiktif. 

Kurniadi menilai, jika H Sugianto sudah memenuhi dua alat bukti kuat dan sudah tersangka, maka, penyidik Polda Jatim segera melakukan upaya penyitaan aset negara dari 600 KK di perumahan Bumi Sumekar Asri. 

“Jika Polda Jatim sudah mentersangkakan H. Sugianto, seharusnya penyidik berupaya untuk lakukan penyitaan aset negara di Perum Bumi Sumekar. Produk hukum yang ada kan seolah-olah penyidik Polda Jatim ada keraguan dalam menjadikan H. Sugianto tersangka,” terang Kurniadi, pendiri Lembaga Bantuan Hukum Madura. 

Kurniadi mendesak, jika Kasus tukar guling Tanah Kas Desa yang ditangani Polda Jatim segera di SP3. 

“Apalagi yang ditunggu penyidik Polda Jatim, jika masih belum berupa lakukan penyitaan aset negara, jika belum. Segera SP3 kasus tukar guling TKD Bumi Sumekar,” tegas Kurniadi.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article