Jokowi Putuskan Nasib Firli Bahuri dari Ketua KPK 

Deni Puja Pranata By Deni Puja Pranata
4 Min Read
Eks Penyidik Kpk Desak Polri Jemput Paksa Firli Bahuri
Eks Penyidik Kpk Desak Polri Jemput Paksa Firli Bahuri
- Advertisement -

jfid – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengambil keputusan terkait nasib Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Jokowi resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 123/P Tahun 2023. Keppres tersebut diteken oleh Jokowi pada Jumat (24/11/2023) malam, setelah ia kembali dari kunjungan kerja ke Papua dan Kalimantan Barat.

Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020-2023. Firli Bahuri diduga meminta uang kepada SYL agar kasusnya tidak dilanjutkan oleh KPK. Uang tersebut diduga ditukarkan menjadi valas dan disimpan di sebuah bank di Singapura.

Penetapan tersangka Firli Bahuri merupakan puncak dari serangkaian kontroversi yang menyertai kiprahnya di KPK. Sejak awal, Firli Bahuri sudah menuai kritik dari berbagai pihak karena dianggap tidak layak menjadi pimpinan KPK. Firli Bahuri pernah diberhentikan dari jabatan Deputi Penindakan KPK pada 2019 karena melanggar kode etik. Firli Bahuri juga diduga terlibat dalam kasus suap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dan kasus suap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Meski demikian, Firli Bahuri tetap lolos dalam seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023. Ia bahkan mendapat dukungan dari DPR dan Presiden Jokowi untuk menjadi Ketua KPK. Firli Bahuri pun dilantik sebagai Ketua KPK pada 20 Desember 2019 di Istana Negara.

Ad image

Sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri banyak mengambil kebijakan yang menuai kontroversi. Salah satunya adalah pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK yang menjadi syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Tes TWK ini dinilai sebagai upaya pelemahan KPK karena banyak pegawai senior dan penyidik handal yang dinyatakan tidak lolos dan diberhentikan.

Firli Bahuri juga dianggap tidak konsisten dalam memberantas korupsi. Ia kerap menunda atau menghentikan penyidikan kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi negara. Ia juga diduga melindungi beberapa tersangka korupsi yang memiliki hubungan dekat dengannya. Firli Bahuri juga kerap berperilaku mewah dan tidak sesuai dengan kode etik KPK, seperti menggunakan helikopter pribadi dan mobil mewah.

Pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak. Sebagian besar menyambut baik keputusan Presiden Jokowi dan berharap Firli Bahuri dapat segera diadili secara adil dan transparan. Sebagian lainnya mengkritik lambatnya Presiden Jokowi dalam mengambil keputusan dan menilai bahwa pemberhentian sementara tidak cukup untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK.

Sementara itu, Firli Bahuri sendiri belum memberikan komentar resmi terkait pemberhentian sementaranya. Ia hanya mengatakan bahwa ia akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia juga mengklaim bahwa ia masih memiliki dukungan dari sebagian besar pegawai KPK dan masyarakat.

Dengan pemberhentian sementara Firli Bahuri, jabatan Ketua KPK sementara dipegang oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango. Nawawi Pamolango akan memimpin KPK hingga Presiden Jokowi menunjuk pengganti definitif Firli Bahuri. Proses penunjukan pengganti Firli Bahuri akan melibatkan DPR dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas alih status pegawai KPK menjadi ASN.

- Advertisement -
TAGGED:
Share This Article