Firli Bahuri Mangkir Lagi, Polda Metro Jaya Didorong Ajukan Pencegahan ke Luar Negeri

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read
Ketua Kpk Firli Bahuri Dalam Sorotan: Kabur Atau Hadapi Hukum?
Ketua Kpk Firli Bahuri Dalam Sorotan: Kabur Atau Hadapi Hukum?

jfid – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli beralasan harus mengikuti roadshow bus antikorupsi di Aceh. Padahal, Firli sudah dua kali tidak hadir pada panggilan pemeriksaan sebelumnya.

Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli dan dua pimpinan KPK lainnya, yakni Alexander Marwata dan Nawawi Pomolango, kepada SYL.

Kasus ini bermula dari laporan SYL yang mengaku dimintai uang Rp 100 miliar oleh Firli dan kawan-kawan agar kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menjeratnya tidak dilanjutkan.

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan karena dinas sangat mengecewakan.

Menurutnya, Firli sebagai ketua KPK tidak bisa menjadi teladan baik dalam penegakan hukum dan bisa ditiru oleh saksi-saksi lain yang dipanggil oleh lembaga antirasuah itu.

“Berharap penyidik Polda Metro Jaya jika tidak mendapatkan kabar dari pihak Firli kapan akan diperiksa harus melakukan pencegalan ke luar negeri sebagai antisipasi yang bersangkutan beralasan ke luar negeri jika dipanggil lagi,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 November 2023.

Yudi mengatakan, pencegalan ke luar negeri merupakan salah satu upaya hukum yang bisa dilakukan penyidik untuk memastikan ketersediaan saksi dalam proses penyidikan.

Apalagi, Firli merupakan saksi kunci yang harus memberikan keterangan tambahan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang disita.

“Termasuk hasil dari tempat penggeledahan. Sehingga, sebelum ekspose atau gelar perkara penetapan tersangka, tentu penyidik menganggap perlu memanggil Firli kembali sebagai saksi,” ujar Yudi.

Yudi menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya juga harus berani mengambil langkah tegas jika Firli terus mengulur-ulur waktu pemeriksaan.

Dia menyarankan penyidik untuk mengirimkan surat peringatan ketiga kepada Firli dan memberikan batas waktu yang jelas.

“Jika sampai batas waktu yang ditentukan Firli tidak juga hadir, maka penyidik harus berani melakukan jemput paksa. Ini penting agar proses penyidikan tidak terhambat dan bisa segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tutur Yudi.

Sementara itu, Polda Metro Jaya belum bersuara perihal ketidakhadiran Firli dalam agenda pemeriksaan hari ini. Terutama soal langkah penyidik, apakah menjadwalkan ulang atau jemput paksa.

Firli sendiri belum memberikan tanggapan atas isu pemerasan yang menimpanya. Dia hanya mengatakan bahwa dirinya tidak takut dengan proses hukum yang sedang berjalan. Dia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang kepada SYL.

“Saya tidak pernah meminta uang kepada siapa pun, apalagi kepada SYL. Saya tidak pernah berhubungan dengan dia. Saya tidak tahu apa-apa tentang kasus ini. Saya hanya fokus pada tugas saya sebagai ketua KPK,” ucap Firli.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article