Golput Haram, MUI Bilang Harus Pilih Salah Satu dari Tiga Paslon Capres-Cawapres!

Noer Huda
3 Min Read
Golput Haram, MUI Bilang Harus Pilih Salah Satu dari Tiga Paslon Capres-Cawapres!
Golput Haram, MUI Bilang Harus Pilih Salah Satu dari Tiga Paslon Capres-Cawapres!

jfid – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa kontroversial yang menetapkan golput sebagai tindakan yang haram dalam pemilihan umum.

Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009, MUI menegaskan bahwa memilih pemimpin adalah sebuah kewajiban bagi umat Islam untuk menjaga stabilitas kehidupan bersama.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menjelaskan bahwa menurut fatwa tersebut, tidak menggunakan hak pilih dianggap sebagai sikap yang tidak bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa.

Kiai Cholil juga menekankan pentingnya masyarakat untuk menggunakan hak suaranya pada pemilu 2024, mengajak agar setiap individu memilih salah satu dari tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung pada pemilu mendatang.

“Kita meminta pilihlah salah satu dari yang tiga. Mau nomor satu, dua, dan tiga silakan mana yang sesuai, kita sudah lihat dari visi misinya, debatnya siapa yang ngomongnya lebih bagus, mana yang lebih konsisten melaksanakannya,” ungkap Kiai Cholil.

Dalam konteks ini, Kiai Cholil juga menegaskan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih memiliki tanggung jawab moral untuk menentukan arah kepemimpinan Indonesia di masa mendatang.

Pemilihan pemimpin, menurutnya, mencerminkan wajah dan arah sebuah masyarakat. Oleh karena itu, tidak memilih bukanlah sebuah pilihan yang diperbolehkan.

Fatwa yang dijadikan rujukan oleh Kiai Cholil menguraikan syarat-syarat ideal bagi pemimpin atau wakil yang terpilih, seperti keimanan, kejujuran, kepercayaan, keterlibatan aktif, kemampuan yang memadai, dan perjuangan untuk kepentingan umat Islam.

Lebih lanjut, fatwa tersebut menegaskan bahwa tidak memilih atau memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut dianggap sebagai perbuatan yang haram.

MUI mengambil pijakan fatwa ini dari sumber-sumber agama seperti Al-Qur’an, hadits, qaul sahabat, dan pandangan ulama. Dalam fatwa tersebut, MUI juga mengutip pendapat Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khattab, serta al-Mawardi yang mengungkapkan bahwa penegakan kepemimpinan merupakan sebuah kewajiban.

Sebagai tambahan, MUI sebelumnya juga mengeluarkan fatwa yang mengharamkan umat Islam dari mendukung agresi Israel terhadap Palestina. MUI merekomendasikan untuk menghindari produk yang mendukung Israel sebagai bentuk dukungan terhadap keadilan.

Fatwa kontroversial MUI ini telah menimbulkan debat di kalangan masyarakat, dengan beberapa pihak merespons secara positif sementara yang lain merasa terbatas oleh pandangan yang diberlakukan.

MUI memperluas perannya dalam memberikan pandangan agama terkait isu-isu strategis kebangsaan, mengajak masyarakat untuk lebih terlibat dalam proses pemilihan pemimpin dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama sebagai salah satu pijakan utama dalam menentukan arah kepemimpinan negara.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article