Dua Kasus Korupsi di Sumenep, Data Ungkap Kerugian Negara dan Keterlibatan Pejabat

Rasyiqi
By Rasyiqi
7 Min Read

jfid – Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tengah diguncang oleh dua kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Kasus pertama adalah dugaan pemotongan dana hibah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 28 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur di Sumenep pada tahun 2022-2023. Kasus kedua adalah dugaan korupsi pembelian kapal fiktif oleh salah satu BUMD Sumenep pada tahun 2019.

Kedua kasus tersebut menimbulkan kerugian negara yang besar dan merugikan masyarakat Sumenep yang membutuhkan infrastruktur dan kapal yang layak. Kedua kasus tersebut juga menunjukkan betapa maraknya praktik-praktik korupsi di sektor publik, khususnya di bidang infrastruktur dan kelautan.

Dari data yang dihimpun dari berbagai sumber, berikut adalah fakta-fakta yang terungkap dari dua kasus korupsi tersebut:

Dugaan Pemotongan Dana Hibah Jatim

Kasus ini sedang dalam penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak November 2022. KPK telah melakukan penggeledahan di kantor gubernur Jawa Timur dan menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

“Kami menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus suap dana hibah Jatim. Kami masih mengolah data-data tersebut untuk kepentingan penyidikan,” kata Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK, seperti dilansir dari tempo.co.

Anggota DPRD Jatim Nurfitriana diduga sebagai otak dari pemotongan dana hibah tersebut. Nurfitriana saat itu yang membidangi infrastruktur.

Dana hibah tersebut dialokasikan untuk 14 proyek infrastruktur di Sumenep, seperti pembangunan jembatan, jalan, irigasi, dan drainase. Namun, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagian proyek tersebut tidak sesuai dengan proposal awal, seperti pembangunan jembatan yang tidak memiliki pondasi.

Pemotongan dana hibah tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan pribadi dan politik Nurfitriana. Nurfitriana juga diduga memiliki hubungan dekat dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Masyarakat Sumenep, khususnya Aliansi Pemuda Sumenep (APS), menuntut KPK segera memeriksa dan menetapkan Nurfitriana sebagai tersangka. Mereka juga meminta KPK mengusut aliran dana hasil pemotongan tersebut, siapa saja yang terlibat dan menerima uang tersebut.

“Kami meminta KPK segera memeriksa Nurfitriana dan menetapkannya sebagai tersangka. Kami juga meminta KPK mengusut aliran dana hasil pemotongan tersebut, siapa saja yang terlibat dan menerima uang tersebut,” ujar Ahmad Fauzi, koordinator aksi Aliansi Pemuda Sumenep, seperti dilansir dari visioner.id.

Dugaan Korupsi Kapal Fiktif

Kasus ini sedang dalam penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep sejak akhir Agustus 2022. Kejaksaan telah meminta keterangan 20 saksi, salah satunya mantan Bupati Sumenep Busyro Karim. Kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Sumekar Line, salah satu BUMD Sumenep.

Mantan Bupati Sumenep Busyro Karim diduga terlibat dalam kasus ini. Busyro Karim saat itu menjabat sebagai Bupati Sumenep periode 2015-2019. Busyro Karim diduga telah memberikan persetujuan atas pengadaan kapal fiktif tersebut.

Pengadaan kapal fiktif tersebut dilakukan oleh PT Sumekar Line pada tahun 2019. PT Sumekar Line merupakan BUMD yang bergerak di bidang kelautan dan perikanan. PT Sumekar Line melakukan pembelian kapal-kapal penangkap ikan kepada salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Sorong.

Pembelian kapal fiktif tersebut tidak dilakukan melalui tender atau proses lelang, melainkan dilakukan secara langsung kepada salah satu pemilik kapal di Kabupaten Sorong. Pembelian kapal fiktif tersebut juga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumenep.

Negara diduga dirugikan sebesar Rp 8 miliar akibat pembelian kapal fiktif tersebut. Kejaksaan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu MS, mantan Direktur Utama PT Sumekar, AY, mantan Manager Keuangan PT Sumekar, dan AZ, mantan Direktur Operasional PT Sumekar. Ketiga tersangka ditahan di Rutan Klas IIB Sumenep.

“Bisa saja ada tersangka baru selain dua yang sudah ditetapkan. Kita tunggu saja proses ini berjalan. Biarkan tim penyidik bekerja mendalami kasus ini,” kata Trimo, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, seperti dilansir dari suara.com.

“AZ kala itu menjabat sebagai Direktur Operasional PT Sumekar Line, dan hasil auditnya, AZ terlibat pada 3 persoalan korupsi, yaitu terkait beberapa pengadaan jasa, penganggaran biaya docking kapal dan pengadaan kapal tongkang, yang tidak lain, AZ terbukti melakukan tindakan melawan hukum, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau golongan, sehingga timbul kerugian negara,” tambah Trimo, seperti dilansir dari tvonenews.com.

Analisis

Dua kasus korupsi di Sumenep menunjukkan betapa rentannya sektor publik dari praktik-praktik korupsi. Kasus-kasus ini juga menunjukkan betapa lemahnya pengawasan dan pengendalian internal di pemerintahan daerah.

Korupsi di sektor publik tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat, khususnya masyarakat Sumenep yang membutuhkan infrastruktur dan kapal yang layak. Korupsi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi ini harus dilakukan secara tegas dan cepat.

Lembaga penegak hukum, baik KPK maupun kejaksaan, harus bekerja secara profesional dan independen dalam menangani kasus-kasus ini. Tidak ada yang boleh kebal hukum, baik itu anggota DPRD, mantan bupati, maupun pejabat lainnya.

Selain itu, pencegahan korupsi juga harus ditingkatkan dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik. Masyarakat juga harus berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan dugaan-dugaan korupsi yang terjadi di lingkungannya.

Korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas bersama-sama. Mari kita bersihkan Sumenep dari korupsi demi kemajuan dan keadilan bagi semua.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article