Proyek Rahasia S TikTok Ancaman Untuk UMKM

Rasyiqi
By Rasyiqi
12 Min Read
tiongkok, Tiktok dan UMKM Indonesia

jfid – Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan TikTok, aplikasi berbagi video pendek yang sedang populer di kalangan anak muda. TikTok tidak hanya menyajikan konten hiburan, edukasi, dan inspirasi, tetapi juga menjadi platform untuk berjualan online. Namun, tahukah Anda bahwa TikTok juga punya agenda tersendiri untuk menjual produk-produknya sendiri yang berasal dari China?

Ya, itu namanya Project S TikTok, sebuah proyek rahasia yang dilaporkan oleh Financial Times pada Juni 2023. Melalui proyek ini, TikTok menggunakan algoritmanya untuk mengenali produk-produk yang sedang laris di suatu negara, kemudian memproduksi dan mempromosikan produk-produk serupa dengan harga lebih murah dari China. Caranya adalah dengan menggunakan fitur Trendy Beat di aplikasi TikTok, yang menampilkan produk-produk yang sedang populer dan bisa langsung dibeli oleh pengguna.

Project S TikTok sudah beroperasi di pasar Inggris dan dikabarkan akan segera masuk ke Indonesia. Jika hal ini terjadi, apa dampaknya bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia? Apakah UMKM bisa bersaing dengan produk-produk murah dari China yang didukung oleh TikTok? Apa yang dilakukan pemerintah untuk melindungi UMKM dari ancaman Project S TikTok?

Dalam artikel ini, kami akan membahas secara mendalam tentang Project S TikTok dan dampaknya terhadap UMKM di Indonesia. Kami juga akan mengulas upaya pemerintah untuk mengawasi dan menindak produk-produk ilegal yang masuk ke Indonesia melalui platform digital. Tujuan kami adalah untuk memberikan informasi yang akurat dan kritis tentang isu ini, serta memberikan saran dan rekomendasi bagi UMKM di Indonesia untuk menghadapi persaingan dengan Project S TikTok.

Jadi, jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang Project S TikTok vs UMKM, silakan lanjutkan membaca artikel ini hingga selesai. Kami harap artikel ini dapat memberikan Anda wawasan dan pengetahuan yang bermanfaat. Selamat membaca!

Agenda Menjual Produk Sendiri dari China

Sebelum kita membahas dampak Project S TikTok terhadap UMKM di Indonesia, mari kita mengenal lebih dulu apa itu Project S TikTok dan bagaimana cara kerjanya. Project S TikTok adalah sebuah proyek rahasia yang diluncurkan oleh ByteDance, induk perusahaan TikTok, untuk menjual produk-produknya sendiri yang berasal dari China.

Proyek ini pertama kali dilaporkan oleh Financial Times pada 21 Juni 2023 dan telah beroperasi di pasar Inggris melalui fitur Trendy Beat di aplikasi TikTok. Fitur ini menampilkan produk-produk yang sedang populer dan bisa langsung dibeli oleh pengguna. Beberapa contoh produk yang dijual melalui fitur ini adalah alat pembersih telinga, penyikat bulu hewan peliharaan, dan alat pemotong sayuran.

Semua produk yang dipajang di fitur Trendy Beat dikirimkan dari China dan dijual oleh Seitu, sebuah perusahaan yang terdaftar di Singapura dan dimiliki oleh If Youu, perusahaan ritel milik ByteDance. Seitu dikepalai oleh Lim Wilfred Halim, yang juga merupakan Kepala Anti-Penipuan dan Keamanan E-Commerce Global TikTok di Singapura.

Menurut sumber yang akrab dengan pembicaraan internal, model penjualan yang dilakukan TikTok melalui fitur Trendy Beat itu bisa dibilang mirip seperti yang dilakukan Amazon, yaitu membuat dan mempromosikan produknya sendiri yang populer. TikTok menggunakan algoritmanya untuk mengenali produk-produk yang sedang laris di suatu negara, kemudian memproduksi dan mempromosikan produk-produk serupa dengan harga lebih murah dari China.

Project S TikTok dikabarkan akan segera masuk ke Indonesia, setelah berhasil menguasai pasar Inggris. Jika hal ini terjadi, apa dampaknya bagi UMKM di Indonesia? Apakah UMKM bisa bersaing dengan produk-produk murah dari China yang didukung oleh TikTok? Apa yang dilakukan pemerintah untuk melindungi UMKM dari ancaman Project S TikTok? Mari kita bahas pada bagian selanjutnya.

Dampak Project S TikTok terhadap UMKM di Indonesia

Setelah kita mengetahui apa itu Project S TikTok dan bagaimana cara kerjanya, sekarang kita akan membahas dampaknya terhadap UMKM di Indonesia. UMKM adalah sektor yang penting bagi perekonomian Indonesia, karena menyumbang sekitar 60 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap sekitar 97 persen dari tenaga kerja nasional.

UMKM di Indonesia juga banyak yang memanfaatkan platform digital seperti TikTok untuk memasarkan produk mereka. Menurut data dari TikTok, ada sekitar 21 juta pelaku UMKM yang terhubung ke ekosistem digital di Indonesia, dan sebagian besar produk yang mereka jual secara online adalah produk lokal.

Namun, dengan adanya Project S TikTok, UMKM di Indonesia akan menghadapi tantangan dan ancaman yang serius. Project S TikTok dapat mengubah perilaku konsumen dan mempengaruhi preferensi pasar dengan cara memanfaatkan algoritma TikTok untuk mengarahkan pengguna ke produk-produk yang berasal dari China.

Produk-produk China yang dijual melalui fitur Trendy Beat di TikTok memiliki keunggulan dalam hal harga dan variasi. Produk-produk ini juga diklaim memiliki kualitas yang baik dan sesuai dengan tren yang sedang populer. Dengan demikian, produk-produk China ini dapat menarik minat konsumen dan menggeser produk-produk lokal yang sebelumnya sudah ada di pasar.

Menurut data dari App Annie, TikTok memiliki 113 juta pengguna aktif bulanan di Indonesia pada Juni 2023, menjadikannya negara dengan jumlah pengguna terbesar kedua di dunia setelah India. Ini berarti bahwa potensi pasar digital di Indonesia sangat besar dan menjanjikan bagi TikTok.

Jika Project S TikTok masuk ke Indonesia tanpa adanya regulasi yang jelas dan ketat, maka UMKM di Indonesia akan kehilangan pangsa pasar mereka dan mengalami penurunan pendapatan. Selain itu, UMKM di Indonesia juga akan kesulitan untuk bersaing dengan produk-produk China yang memiliki skala produksi yang lebih besar dan efisien.

Oleh karena itu, pemerintah perlu segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi UMKM dari ancaman Project S TikTok. Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik.

Revisi aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk-produk yang masuk ke Indonesia melalui platform digital harus mengikuti mekanisme impor produk termasuk melengkapi izin edar dari BPOM, memenuhi SNI hingga sertifikasi halal. Selain itu, revisi aturan ini juga bertujuan untuk mengatur model bisnis social commerce seperti Project S TikTok agar tidak merugikan UMKM lokal.

Upaya Pemerintah untuk Melindungi UMKM dari Project S TikTok

Setelah kita mengetahui apa itu Project S TikTok dan dampaknya terhadap UMKM di Indonesia, sekarang kita akan membahas upaya pemerintah untuk melindungi UMKM dari ancaman Project S TikTok. Pemerintah menyadari bahwa Project S TikTok merupakan agenda yang berpotensi merugikan UMKM lokal, karena dapat mengubah perilaku konsumen dan mempengaruhi preferensi pasar.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas melakukan percepatan dalam penyediaan akses digital serta pemantauan ekosistem digital, termasuk social commerce. Satgas ini dibentuk untuk memberikan perlindungan terhadap pelaku UMKM dari ancaman social commerce asing.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa satgas ini akan dikoordinasikan bersama kementerian dan lembaga terkait dalam merumuskan kebijakan bersama. Kementerian dan lembaga yang terlibat antara lain Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Koperasi dan UKM, dan lembaga terkait lainnya.

“E-commerce ini kan, teknologi atau pengawasan platform-nya mungkin dari Kominfo, tetapi banyak kebijakan dari kementerian dan lembaga lain, khususnya Kemendag. Karena soal kebijakan impor. Nanti, mungkin di dalam satgas itu akan kita rumuskan bersama,” kata Budi dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Kamis (20/7/2023).

Salah satu kebijakan yang perlu dirumuskan bersama adalah revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik. Revisi aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk-produk yang masuk ke Indonesia melalui platform digital harus mengikuti mekanisme impor produk termasuk melengkapi izin edar dari BPOM, memenuhi SNI hingga sertifikasi halal.

Selain itu, revisi aturan ini juga bertujuan untuk mengatur model bisnis social commerce seperti Project S TikTok agar tidak merugikan UMKM lokal. Salah satu ketentuan yang perlu disesuaikan adalah mengenai predatory pricing, yaitu praktik menjual produk dengan harga di bawah biaya produksi untuk mengeliminasi pesaing.

Dengan adanya satgas ini, diharapkan pemerintah dapat memberikan perlindungan yang optimal bagi UMKM dari ancaman Project S TikTok. Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan dukungan lain bagi UMKM, seperti bantuan teknis, pelatihan, manajemen, pinjaman kredit lunak, dan lain sebagainya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan kemandirian UMKM di era digital.

Kesimpulan

Project S TikTok adalah agenda dari ByteDance, induk perusahaan TikTok, untuk menjual produk-produknya sendiri yang berasal dari China melalui fitur Trendy Beat di aplikasi TikTok. Project S TikTok dapat mengancam UMKM di Indonesia, karena dapat mengubah perilaku konsumen dan mempengaruhi preferensi pasar.

Pemerintah melalui Kominfo akan membentuk satgas yang bertugas melakukan percepatan dalam penyediaan akses digital serta pemantauan ekosistem digital, termasuk social commerce. Satgas ini akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait dalam merumuskan kebijakan bersama untuk melindungi UMKM dari ancaman Project S TikTok.

UMKM di Indonesia perlu meningkatkan daya saing dan kemandirian mereka di era digital. UMKM harus memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produk-produk lokal yang memiliki nilai tambah dan keunikan tersendiri. UMKM juga harus meningkatkan kualitas produk, layanan, dan inovasi mereka untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan konsumen.

Demikian artikel tentang Project S TikTok dan dampaknya terhadap UMKM di Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan wawasan baru bagi Anda. Jika Anda memiliki pendapat atau pengalaman terkait topik ini, silakan berbagi di kolom komentar. Terima kasih telah membaca.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article