DKPP Berhentikan Ahmad Fuad Fahruddin Sebagai Ketua KPU Lombok Tengah

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read

Jf.id– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras terhadap lima komisioner KPU Kabupaten Lombok Tengah. Sanksi tersebut diperoleh dari dua perkara berbeda yakni nomor 289-PKE-DKPP/IX/2019 dan 298-PKE-DKPP/IX/2019. Pembacaan putusan perkara tersebut dilakukan di Ruang Sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH. Thamrin No.14, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020) pukul 13.30 WIB.

Lima komisioner KPU Kabupaten Lombok Tengah tersebut adalah Ahmad Fuad Fahrudin (Ketua), Alimudin Sukri, Lukmanul Hakim, Lalu Darmawan serta M. Zaeroni masing-masing sebagai anggota.

Selain Peringatan Keras, DKPP juga memberhentikan Ahmad Fuad Fahrudin dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah dan Lukmanul Hakim dari jabatannya sebagai Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan.

Mereka diberhentikan dari jabatan sebagai ketua dan ketua Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Lombok Tengah, namun mereka masih menjabat sebagai komisioner dan posisi mereka hasil digantikan oleh komisioner lain sesuai hasil pleno internal.

“menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah kepada Teradu I, Ahmad Fuad Fahrudin terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis dan Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad.

“menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian jabatan Ketua Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Lombok Tengah kepada teradu III yaitu Lukmanul Hakim,” lanjut Muhammad.

Para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam dua perkara ini. Sedangkan pertimbangan putusan dibacakan Dr. Ida Budhiati dan Prof. Teguh Prasetyo.

Perkara nomor 298-PKE-DKPP/IX/2019 diadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah yaitu Abdul Hanan, Usman Faesal, Lalu Fauzan Hadi, Harun Azwari, dan Baiq Husnawati karena tidak melaksanakan putusan Bawaslu RI terkait pelanggaran Administrasi Pemilu 2019 dengan nomor putusan 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2009.

Sedangkan perkara 289-PKE-DKPP/IX/2019 diadukan oleh Lalu Wiraksa, yang memberikan kuasanya kepada Yandri Susanto sebagai kuasa hukum. Para teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

DKPP membacakan 13 putusan dari 15 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. DKPP juga merehabilitasi nama baik 43 penyelenggara pemilu dan 11 peringatan. [Humas DKPP]

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article