jfid – Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Putusan MKMK ini dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada Selasa, 7 November 2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat. Jimly mengatakan bahwa seluruh hakim konstitusi yang mengabulkan gugatan Nomor 90 dinilai memiliki masalah etik. MKMK telah memutuskan bahwa para hakim tersebut terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan juga membiasakan praktik pelanggaran benturan kepentingan sebagai sesuatu yang wajar.
“Memutuskan. Satu. Hakim Terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Jimly.
“Dua. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor,” lanjut Jimly.
Jimly menyebut keputusan pencopotan dari jabatan Ketua MK ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.
Merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik. Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.
Putusan MKMK yang memecat Anwar sebagai Ketua MK itu tidak bulat. Satu anggota MKMK, Prof Bintan Saragih menyatakan dissenting opinion atas putusan itu. Bintan menilai Anwar semestinya tidak hanya dipecat sebagai Ketua MK, tapi juga dipecat sebagai hakim MK.
“Dalam membuat kesimpulan penentuan sanksi terhadap hakim Anwar Usman kami berbeda sehingga saya harus memberikan dissenting opinion,” kata Bintan.
Anwar Usman Bantah Konflik Kepentingan, Sebut Sidang Etik MKMK Langgar Peraturan
Sehari setelah putusan MKMK dibacakan, Anwar Usman menggelar konferensi pers di Gedung MK pada Rabu, 8 November 2023. Anwar menyampaikan beberapa klarifikasi dan pembelaan terkait putusan MKMK yang menurutnya menyalahi aturan dan tidak adil.
Anwar mengatakan dirinya tetap memenuhi kewajiban sebagai Ketua MK untuk membentuk MKMK. Padahal, menurut dia, ada rencana dan skenario terhadap dirinya melalui pembentukan MKMK.
“Sebagai bentuk tanggung jawab amanah jabatan yang diemban kepada saya selaku Ketua MK,” papar Anwar.
Anwar menyayangkan proses peradilan etik yang seyogianya tertutup sesuai peraturan MK dilakukan secara terbuka. Hal itu secara normatif dinilai menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya MKMK.
“Yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi baik secara individual maupun secara institusional,” ujar Anwar.
Selain itu, Anwar menyoroti putusan MKMK yang disebut melakukan terobosan hukum untuk mengembalikan citra MK. Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tidak sepakat dengan pernyataan tersebut.
“Hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma terhadap ketentuan yang berlaku. Namun sebagai Ketua MK saat itu saya tetap tidak berupaya untuk mencegah atau intervensi terhadap proses atau jalannya persidangan etik yang berlangsung,” ucap Anwar.
Anwar juga membantah adanya konflik kepentingan dalam putusan Nomor 90 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Anwar mengatakan putusan tersebut tidak ada kaitannya dengan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, yang dikabarkan akan maju sebagai cawapres Prabowo Subianto.
“Saya tidak pernah berkomunikasi dengan siapa pun terkait dengan putusan tersebut, termasuk dengan keponakan saya sendiri. Saya tidak pernah mengetahui apakah keponakan saya akan maju sebagai cawapres atau tidak,” kata Anwar.
Anwar menegaskan bahwa putusan Nomor 90 didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang dan sesuai dengan konstitusi. Anwar mengatakan bahwa putusan tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada generasi muda untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi.
“Saya berkeyakinan bahwa putusan tersebut merupakan putusan yang progresif dan responsif terhadap perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat,” ujar Anwar.
Anwar mengaku menerima putusan MKMK dengan lapang dada dan menganggapnya sebagai hikmah bagi dirinya dan keluarga besar. Anwar juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan mendoakannya selama ini.
“Saya berharap putusan ini tidak akan mengganggu kinerja dan kredibilitas MK sebagai lembaga penegak hukum dan konstitusi di Indonesia,” tutup Anwar.