Beasiswa S2 Veronica, Terancam Gugur

Rasyiqi
By Rasyiqi
2 Min Read
Mahasiswa Papua dan Veronica Koman (foto: Facebook)
Mahasiswa Papua dan Veronica Koman (foto: Facebook)

Jurnalfaktual.id, – Polda Jatim telah mengajukan surat pencekalan ke luar negeri dan pencabutan paspor terhadap Veronica Koman yang dituding menjadi provakator kerusuhan di Papua lewat penyebaran berita bohong alias hoaks.

Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan, surat pencekalan dan pencabutan paspor itu sudah dilayangkan penyidik ke pihak Imigrasi. 

“Kami buat surat cekal dan pencabutan paspor ke imigrasi tehadap tersangka Vero (Veronica Koman),” kata Luki di Mapolda Jatim , Sabtu (7/9/2019).

Selain itu, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus juga telah mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka di dua alamat rumah VK di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Luki menyatakan, Polri juga telah bekerja sama dengan Interpol untuk segera menangkap Veronica yang diketahui hingga kini berada di luar negeri.

“Kami berjanji akan menangkap Vero. Tentunya kita akan bekerjasama dengan Interpol,” kata dia.

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Veronica sebagai tersangka lantaran dituding memprovokasi warga Papua dengan menyebarkan berita hoaks di dunia maya.

Luki, Kapolda Jatim, telah melakukan komunikasi dengan pihak kementerian. Dan Beasiswa S2 Veronica, akan dicabut.

“Kami telah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Seperti Kementerian Pendidikan. Beasiswa S2 Veronica akan dicabut,” terang Kapolda Jatim.

Kuasa Hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) itu dianggap ikut memprovokasi aksi pengepungan di Surabaya hingga memantik demonstrasi berujung rusuh yang terjadi di Manokwari, Papua Barat.

Aksi provokasi yang dilakukan Veronica itu dengan cara menyebar foto dan video terkait aksi kegiatan warga Papua dengan lewat akun Twitter pribadinya. Namun, konten-konten yang diunggah Veronica dianggap hoaks.

Dalam kasus ini, Veronica dijerat pasal berlapis. Di antaranya, UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.

Laporan: Redaksi

Sumber: Suara.com

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article