DPRD Sumenep Dalami Tiga Raperda 2026,Tegaskan Fungsi Pengawasan Untuk Kepentingan Masyarakat

Ningsih Arini
2 Min Read
DPRD Sumenep Dalami Tiga Raperda 2026,Tegaskan Fungsi Pengawasan Untuk Kepentingan Masyarakat (Ilustrasi)
DPRD Sumenep Dalami Tiga Raperda 2026,Tegaskan Fungsi Pengawasan Untuk Kepentingan Masyarakat (Ilustrasi)
- Advertisement -

SUMENEP Jf.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep terus mengintensifkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026 yang dinilai krusial bagi pembangunan daerah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya legislatif dalam memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat.

Ketiga Raperda tersebut saat ini tengah dibahas secara mendalam oleh alat kelengkapan dewan bersama pihak eksekutif. DPRD menekankan pentingnya substansi regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan warga.

Ketua DPRD Sumenep menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Hal ini bertujuan agar setiap pasal yang disusun memiliki landasan yang kuat, baik secara hukum maupun kebutuhan riil di lapangan.

“DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap Raperda yang disahkan benar-benar menjawab persoalan masyarakat. Karena itu, proses pembahasannya tidak bisa terburu-buru dan harus melalui kajian yang matang,” ujarnya.

Selain fungsi legislasi, DPRD juga menegaskan peran pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Melalui pembahasan Raperda ini, dewan ingin memastikan bahwa program-program pemerintah berjalan sesuai dengan arah pembangunan dan aspirasi masyarakat Sumenep.

Menurutnya, sinkronisasi antara kebijakan daerah dan kebutuhan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, DPRD akan terus mengawal setiap tahapan pembahasan hingga penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).

DPRD berharap, tiga Raperda yang tengah dibahas tersebut nantinya dapat menjadi instrumen strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sumenep.

Dengan komitmen pengawasan yang kuat, DPRD optimistis regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat secara luas.

- Advertisement -
Share This Article