Satreskrim Polsek Medan Kota Ringkus Seorang Pemuda Pemilik Sabu

Rasyiqi
By Rasyiqi
1 Min Read

jfID – Satuan Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menciduk seorang pemilik Narkoba jebis Sabu tanpa perlawanan pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2020 sekira pukul 00.07 Wib.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin melalui Panit I memaparkan dalam konferensi pers saat melaksanakan Mobile kemudian Tim melihat seorang laki-laki sedang duduk di atas sepeda motor di jl.HM Joni , Merasa curiga Tim menghampiri dan melaksanakan penggeledahan. (22/8/20).

Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 klip plastik bening kecil Sabu di tangan kiri tersangka. Setelah dilakukan interogasi ybs mengaku membeli dari temannya di jl. Jermal 15 dengan harga Rp100.000, ungkap Rambut.

Rambe juga menjelaskan, tersangka atas nama Yopi Pratama Saragih (22) warga Jl. Pelajar Timur No. 157 B tersebut di bawa ke lab bunda Thamrin untuk melakukan cek urine.

Selanjutnya YPS dan Barang bukti berupa sabu paket 100 ribu dan sepeda motor satu unit langsung di gelandang menuju Mako Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini masih dalam penyidikan serta melakukan pengembangan kasus tersangka. (Juliver L)

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article