Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
No Result
View All Result
Kirimkan
Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
Kirimkan
  • Login
  • Register
New & Opini
Home Berita Advertorial

Kadis Kesehatan NTB : Wajib Rapid Tes, Bentuk Ketegasan Memutus Rantai Penularan Covid-19

by Lalu Nursaid
9 bulan ago
in Advertorial
Reading Time: 6min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

jfID – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr. Nurhandini Eka Dewi, Sp.A menegaskan bahwa prinsip diwajibkannya Rapid Tes atau Swab Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk masuk wilayah NTB dan Pelabuhan di NTB merupakan langkah nyata dan tegas Pemerintah Provinsi NTB untuk memutus rantai penularan Covid-19, yakni dengan cara mengendalikan dan membatasi pergerakan Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG).

“Semua kita tahu Virus Covid-19 ini sangat cepat penyebarannya. Jadi salah satu upaya serius pemerintah adalah dengan membatasi pergerakan Orang Tanpa Gejala (OTG). Dan itu merupakan langkah yang paling efektif dalam memutus rantai penularan Covid-19,” ujar dr. Nurhandini Eka Dewi, Jum’at (5/6) di ruang kerjanya.

Hal ini, menurut dr. Eka sesuai protokol percepatan penanggulangan pendemi Covid-19 sebagaiman tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Gugus Tugas Covid Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan Surat Gubernur NTB Nomor 551/635/Dishub/I tanggal 24 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi.

Hal itu juga, telah dituangkan pihaknya dalam SE/SOP teknis dalam Surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB Nomor: 441/8/Yankes/V/2020 tentang Prosedur Periksaaan PPTG Saat Kedatangan di Provinsi NTB Dalam Masa Darurat Bencana Non Alam Covid-19.

“Namun dalam SE Ketua Gugus Tugas Covid Nomor 5 Tahun 2020 ditegaskan bahwa SE tersebut hanya berlaku hingga tanggal 7 Juni 2020. Tentu kita menunggu perubahan kebijakan selanjutnya dari pusat tersebut. Karena ini meruapakn tahapan yang jelas dan tegas dalam percepatan penanggulangan Covid-19,” imbuh dr. Eka

BACAJUGA

Penghormatan Terakhir Pemkab Sumenep pada Soengkono Sidik dan Novi Sujatmiko

Keberhasilan Afan Afandi, Pimpin Desa Lenteng Barat dengan Heroik

Dua Orang Penting di Kabupaten Sumenep, Meninggal di Hari yang Sama

Demokrat Sumenep Berduka, Ketua DPC, Soengkono Sidik Tutup Usia

Pada fase awal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) langkah tegas jajaran Gugus Covid-19 adalah dengan melakukan pembatasan menyeluruh pergerakan orang, dan hanya barang/logistiklah serta petugas Covid-19 yang diperbolehkan melakukan pergerakan dengan menggunakan kendaraan Dinas.

Namun tahap saat ini, diberikan pengeculiaan/diperbolehkan untuk orang-orang melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi/umum yang dinilai memiliki kepentingan mendesak dengan penerapan protokol yang ketat.

“Sesuai SE Ketua Pelaksanan Gugus Tugas Nomor 5 tahun 2020, Ada tiga kelompok yang diberikan ijin untuk melakukan Perjalanan. Kelompok pertama adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah/swasta serta menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19; pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; Pelayanan kesehatan; Pelayanan kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; dan Pelayanan fungsi ekonomi penting,” lanjut dr. Eka.

Kelompok kedua adalah perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia; Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.

“Sementara kelompok ketiga adalah Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas dr. Eka.

Dari ketiga kelompok yang diberikan ijin oleh Negara untuk melakukan perjalanan tersebut, Pemerintah memberlakukan protokol pencegahan dan percepatan penaggulangan Covid-19 dengan sangat ketat.

Yakni mereka harus bisa menunjukkan KTP, Surat Keterangan/Tugas, dan Hasil Tes Rapid Tes yang berlaku paling lama tiga hari atau hasil Swab negative yang berlaku paling lama tujuh hari.
Terkait dengan biaya Rapid Tes/Swab tersebut, dr. Eka menegaskan sepenuhnya gratis untuk para Pasien Covid dan keluarganya yang masuk dalam daftar tracking.

“Tidak peduli seberapa banyak jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun keluarga dari Pasien Positif Covid yang masuk dalam daftar kontak tracking. Semuanya digratiskan dari biaya Swab atau Rapid Tes,” imbuh dr. Eka.

Selain itu, ia menambahkan, termasuk Rapid Tes juga digratiskan untuk pihak terkait yang memenuhi kriteria sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Termasuk digratiskan untuk Siswa/Santri atau Mahasiswa yang hendak melakukan perjalanan menuju sekolah/pesantren atau kampusnya yang berada di luar Pulau atau Provinsi NTB.

“Pemprov juga telah membuat program rapid tes gratis untuk Siswa/Mahasiswa yang kampusnya di luar pulau/provinsi NTB. Namun, tentu hal itu harus sesuai dengan waktu para siswa/mahasiswa mulai melakukan pelajaran tatap muka,” jelasnya.

“Untuk sementara ini, kami memperoleh informasi sekolah akan mulai masuk tanggal 13 Juli 2020. Sementara untuk kampus akan mulai kuliah paling cepat minggu ke-3 Juli 2020. Terkait waktu rapid tes siswa/mahasiswa ini kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Dikbud dan Perguruan tinggi terkait,” tutup dr. Eka.

ShareTweetSendShare

Related Posts

HUT PTBA ke-40, Satu Persatu Proyek Hilirisasi Mulai Berjalan

2 hari ago

Kenakan Pakaian Cukup Sederhana, Samsuri Mendaftar Sebagai Bakal Calon Kades Tellok

1 minggu ago
H. Ghufron Haswal saat Pimpin rapat di Perusahaan Esto Group

Mengenal Sosok Dibalik Kesuksesan Perusahaan Esto Group

2 minggu ago

Gerakan Pemuda Bilatompok Patut Dijadikan Contoh

2 minggu ago
Febmi Noerdiansyah, SAP, Direktur Perumda Air Minum Sumekar, usai tandatangani kontrak kerja dan penyerahan keputusan Bupati (foto: redaksi jfid)

Komitmen Febmi Pimpin PDAM Sumekar

3 minggu ago

Begini Cara PHE WMO Bangun Ekonomi Masyarakat Desa

2 bulan ago
Load More
Next Post

Mobil Listrik Buatan SMKN 1 Lingsar Bisa Digunakan di Destinasi Wisata

Discussion about this post

POPULER

  • Baca
  • Opini
  • Berita
Berita

Penghormatan Terakhir Pemkab Sumenep pada Soengkono Sidik dan Novi Sujatmiko

04/03/2021
Afan Afandi, kepala desa Lenteng Barat kecamatan Lenteng
Profil

Keberhasilan Afan Afandi, Pimpin Desa Lenteng Barat dengan Heroik

04/03/2021
Foto kiri, Soengkono Sidik, ketua DPC Demokrat Sumenep dan Novi Sujatmiko, Dirut BPRS Bhakti Sumekar
Berita

Dua Orang Penting di Kabupaten Sumenep, Meninggal di Hari yang Sama

03/03/2021
Soengkono Sidik ketua DPC Sumenep bersama AHY ketua umum DPP Partai Demokrat
Berita

Demokrat Sumenep Berduka, Ketua DPC, Soengkono Sidik Tutup Usia

03/03/2021
Jurnal Faktual

© 2020

Informasi

  • Pedoman
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Privacy Policy
  • Tentang
  • Rilis Berita
  • Saran Translate

Terhubung

No Result
View All Result
  • Opini
  • News
    • Birokrasi
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Wisata
    • Profil
    • Polling
  • Kirim Tulisan
  • Login
  • Sign Up

© 2020

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.