Jokowi Potong Pajak Gaji Buruh, Apa Manfaatnya?

Rasyiqi
By Rasyiqi
9 Min Read
Jokowi Potong Pajak Gaji Buruh, Apa Manfaatnya?
Jokowi Potong Pajak Gaji Buruh, Apa Manfaatnya?

jfid – Di tengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kabar gembira bagi para buruh di Indonesia.

Ia telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Aturan yang diterbitkan pada 27 Desember 2023 itu membagi potongan pajak bagi upah buruh ke dalam beberapa kategori berdasarkan besarannya penghasilan tidak kena pajak sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.

Selain itu, aturan ini juga mengatur tarif efektif bulanan dan harian untuk pemotongan PPh Pasal 21.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan insentif fiskal kepada para buruh yang terdampak pandemi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, apa sebenarnya manfaat dari potongan pajak gaji buruh ini? Bagaimana cara menghitungnya? Dan siapa saja yang berhak mendapatkannya?

Manfaat Potongan Pajak Gaji Buruh

Salah satu manfaat dari potongan pajak gaji buruh adalah meningkatkan pendapatan bersih atau take home pay yang diterima oleh para buruh setiap bulannya.

Dengan begitu, mereka dapat memiliki lebih banyak uang untuk memenuhi kebutuhan hidup, menabung, atau berinvestasi.

Selain itu, potongan pajak gaji buruh juga dapat membantu mengurangi beban biaya hidup yang semakin tinggi akibat inflasi dan kenaikan harga barang dan jasa.

Dengan demikian, para buruh dapat menjaga kesejahteraan dan kualitas hidup mereka di tengah situasi sulit.

Potongan pajak gaji buruh juga diharapkan dapat mendorong konsumsi rumah tangga yang merupakan salah satu motor penggerak perekonomian Indonesia.

Dengan meningkatnya konsumsi, maka permintaan akan barang dan jasa juga akan meningkat, sehingga dapat mendorong produksi, penjualan, dan laba perusahaan.

Hal ini pada akhirnya akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Cara Menghitung Potongan Pajak Gaji Buruh

Untuk menghitung potongan pajak gaji buruh, kita perlu mengetahui kategori penghasilan bulanan yang berlaku bagi penerima penghasilan dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Berikut ini adalah kategori-kategori tersebut:

Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP:

  • tidak kawin tanpa tanggungan;
  • tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang; atau
  • kawin tanpa tanggungan.

Kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP:

  • tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang;
  • tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang;
  • kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang; atau
  • kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang.

Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang.

Adapun, tarif efektif sejumlah kategori di atas ditetapkan sebagai berikut:

Tarif Efektif Bulanan Kategori A

  • Penghasilan sampai dengan Rp 5,4 juta tarif pajak 0% atau tidak dikenakan pajak
  • Penghasilan di atas Rp 5,4 juta sampai Rp 5,65 juta dikenakan pajak 0,25%
  • Penghasilan di atas Rp 5,65 juta sampai Rp 5,95 juta dikenakan pajak 0,5%
  • Penghasilan di atas Rp 5,95 juta sampai Rp 6,3 juta dikenakan pajak 0,75%
  • Penghasilan di atas Rp 6,3 juta sampai Rp 6,75 juta dikenakan pajak 1%
  • Penghasilan di atas Rp 6,75 juta sampai Rp 7,5 juta dikenakan pajak 1,25%
  • Penghasilan di atas Rp 7,5 juta sampai Rp 8,55 juta dikenakan pajak 1,5%
  • Penghasilan di atas Rp 8,55 juta sampai Rp 9,65 juta dikenakan pajak 1,75%
  • Penghasilan di atas Rp 9,65 juta sampai Rp 10,05 juta dikenakan pajak 2%
  • Penghasilan di atas Rp 10,05 juta sampai Rp 10,35 juta dikenakan pajak 2,25%

Tarif Efektif Bulanan Kategori B

  • Penghasilan sampai Rp 6,2 juta tidak dikenakan pajak alias 0%
  • Penghasilan di atas Rp 6,2 juta sampai Rp 6,5 juta dikenakan 0,25%
  • Penghasilan di atas Rp 6,5 juta sampai Rp 6,85 juta dikenakan pajak Rp 0,5%
  • Penghasilan di atas Rp 6,85 juta sampai Rp 7,3 juta dikenakan pajak 0,75%
  • Penghasilan di atas Rp 7,3 juta sampai Rp 9,2 juta dikenakan pajak 1%
  • Penghasilan di atas Rp 9,2 juta sampai Rp 10,75 juta dikenakan 1,5%

Tarif Efektif Bulanan Kategori C

  • Penghasilan sampai dengan Rp 6,6 juta tidak dikenakan pajak atau 0%
  • Penghasilan di atas Rp 6,6 juta sampai Rp 6,95 juta dikenakan 0,25%
  • Penghasilan di atas Rp 6,95 juta sampai Rp 7,35 juta dikenakan pajak 0,5%
  • Penghasilan di atas Rp 7,35 juta sampai Rp 7,8 juta dikenakan pajak 0,75%
  • Penghasilan di atas Rp 7,8 juta sampai Rp 8,85 juta dikenakan pajak 1%
  • Penghasilan di atas Rp 8,85 juta sampai Rp 9,8 juta dikenakan 1,25%
  • Penghasilan di atas Rp 9,8 juta sampai Rp 10,95 juta dikenakan 1,5%

Tarif Efektif Harian

  • Penghasilan dengan Rp 450 ribu per hari tidak dikenakan pajak alias 0%
  • Penghasilan di atas Rp 450 ribu sampai dengan Rp 2,5 juta sehari dikenakan pajak 0,5%

Untuk mengetahui lebih lanjut perhitungannya, berikut ini adalah contoh simulasinya:

Tuan R bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan PT ABC.

Selama tahun 2024, Tuan R gaji sebesar Rp10.000.000,O0 (sepuluh juta rupiah) per bulan dan membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,O0 (seratus ribu rupiah) per bulan.

Tuan R berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan (Penghasilan Tidak Kena Pajak K/0).

Berdasarkan status PTKP (K/O) dan jumlah penghasilan bruto sebulan Rp 10.000.000,0O (sepuluh juta rupiah), pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R adalah sebagai berikut:

Penghasilan Bruto Penghasilan bruto adalah jumlah total penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Tuan R sebelum dipotong pajak.

Dalam hal ini, penghasilan bruto Tuan R adalah gaji sebesar Rp10.000.000,00 per bulan.

Penghasilan Neto Penghasilan neto adalah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun.

Biaya jabatan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto atau maksimal Rp500.000,00 per bulan, sedangkan iuran pensiun adalah sebesar Rp100.000,00 per bulan.

Jadi, penghasilan neto Tuan R adalah Rp10.000.000,00 – Rp500.000,00 – Rp100.000,00 = Rp9.400.000,00 per bulan.

Penghasilan Kena Pajak Penghasilan kena pajak adalah penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

PTKP untuk Tuan R dengan status K/0 adalah sebesar Rp58.650.000,00 per tahun atau Rp4.887.500,00 per bulan.

Jadi, penghasilan kena pajak Tuan R adalah Rp9.400.000,00 – Rp4.887.500,00 = Rp4.512.500,00 per bulan.

Pajak Penghasilan Pasal 21 Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan kena pajak Tuan R.

Berdasarkan tarif efektif bulanan kategori A, penghasilan kena pajak Tuan R sebesar Rp4.512.500,00 per bulan dikenakan pajak sebesar 0%.

Jadi, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong dari gaji Tuan R adalah Rp0,00.

Dengan demikian, potongan pajak gaji buruh ini memberikan manfaat yang signifikan bagi para buruh seperti Tuan R.

Mereka dapat menikmati gaji yang lebih besar dan memiliki lebih banyak uang untuk memenuhi kebutuhan hidup, menabung, atau berinvestasi.

Selain itu, potongan pajak ini juga diharapkan dapat mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, perlu diingat bahwa setiap buruh harus memahami dan mematuhi aturan pajak yang berlaku. Mereka harus melaporkan penghasilan dan membayar pajak secara tepat dan tepat waktu.

Jika tidak, mereka dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selamat bekerja dan semoga sukses!

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article