jfid – Rokok elektrik atau vape kini menjadi salah satu tren gaya hidup di kalangan masyarakat Indonesia.
Banyak yang menganggap bahwa rokok elektrik lebih aman, lebih modern, dan lebih hemat daripada rokok konvensional. Namun, apakah benar demikian?
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas untuk mengatur dan mengawasi industri rokok elektrik di tanah air.
Sejak pertengahan 2018, rokok elektrik mulai dikenakan cukai, sebagai salah satu barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Selain itu, sejak 1 Januari 2024, rokok elektrik juga dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 9,9 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023.
Apa alasan di balik kebijakan pajak rokok elektrik ini? Apa dampaknya bagi pelaku usaha, konsumen, dan masyarakat luas? Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak terkait? Berikut ulasannya.
Alasan Pajak Rokok Elektrik
Menurut Kementerian Keuangan, ada beberapa alasan mengapa rokok elektrik perlu dikenakan pajak, baik cukai maupun PPN.
Pertama, untuk menekan jumlah konsumen vape di masyarakat, mengingat rokok elektrik berindikasi mempengaruhi kesehatan dan bahan yang terkandung di dalamnya termasuk dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan.
Kedua, untuk mengedepankan aspek keadilan, lantaran rokok konvensional yang dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, sudah lebih dulu dikenakan pajak rokok sejak 2014.
Ketiga, untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha rokok elektrik, dengan menetapkan tarif cukai dan PPN secara multiyear, sehingga dapat merencanakan bisnisnya dengan lebih baik.
Keempat, untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai dan PPN, yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut data Kementerian Keuangan, penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 hanya sebesar Rp 1,75 triliun atau hanya sebesar 1 persen dari total penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) dalam setahun.
Dampak Pajak Rokok Elektrik
Kebijakan pajak rokok elektrik tentu saja berdampak bagi pelaku usaha, konsumen, dan masyarakat luas.
Bagi pelaku usaha, kenaikan tarif cukai dan PPN berpotensi menurunkan daya saing produk rokok elektrik di pasar, mengingat harga jualnya akan menjadi lebih tinggi.
Hal ini dapat mengurangi permintaan dan omzet dari industri rokok elektrik, yang saat ini masih berkembang di Indonesia.
Bagi konsumen, kenaikan tarif cukai dan PPN dapat mempengaruhi keputusan untuk membeli atau tidak rokok elektrik.
Beberapa konsumen mungkin akan beralih ke rokok konvensional yang lebih murah, atau mencari produk rokok elektrik ilegal yang tidak membayar pajak.
Beberapa konsumen lain mungkin akan mengurangi atau bahkan berhenti mengonsumsi rokok elektrik, demi menjaga kesehatan dan keuangan mereka.
Bagi masyarakat luas, kenaikan tarif cukai dan PPN dapat memberikan manfaat positif, terutama dari sisi kesehatan dan lingkungan.
Dengan adanya pajak rokok elektrik, diharapkan dapat mengurangi jumlah perokok aktif dan pasif, serta mengurangi polusi udara dan sampah yang dihasilkan dari rokok elektrik.
Selain itu, penerimaan negara dari pajak rokok elektrik dapat digunakan untuk membiayai program-program kesehatan masyarakat, seperti pencegahan dan pengobatan penyakit akibat rokok, serta edukasi dan sosialisasi tentang bahaya rokok.
Tanggapan Pajak Rokok Elektrik
Kebijakan pajak rokok elektrik mendapat tanggapan yang beragam dari berbagai pihak terkait.
Pemerintah mengklaim bahwa kebijakan ini merupakan hasil dari kontribusi bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan, terutama pelaku usaha rokok elektrik, yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat.
Namun, tidak semua pelaku usaha rokok elektrik setuju dengan kebijakan ini. Beberapa di antaranya menganggap bahwa kenaikan tarif cukai dan PPN terlalu tinggi dan tidak adil, karena tidak mempertimbangkan perbedaan antara rokok elektrik dan rokok konvensional.
Mereka juga mengkhawatirkan dampak negatif bagi industri rokok elektrik, yang saat ini masih membutuhkan dukungan dan perlindungan dari pemerintah.
Sementara itu, sebagian masyarakat dan organisasi masyarakat sipil menyambut baik kebijakan pajak rokok elektrik.
Mereka menilai bahwa kebijakan ini sesuai dengan komitmen pemerintah untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia.
Mereka juga mendesak pemerintah untuk tidak hanya mengandalkan pajak, tetapi juga mengeluarkan regulasi lain yang lebih ketat untuk mengatur dan mengawasi rokok elektrik.