Amazon Terancam Hancur oleh Gugatan Monopoli Pemerintah AS

ZAJ
By ZAJ
4 Min Read

Jfid – Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah menggugat Amazon, perusahaan raksasa e-commerce yang diduga secara ilegal melindungi monopoli atas sebagian besar pasar ritel online dengan menekan pedagang dan mengutamakan layanan sendiri.

Gugatan ini merupakan tantangan antitrust terbesar yang pernah dihadapi Amazon, yang bisa mengubah cara berbelanja masyarakat AS.

Gugatan ini diajukan oleh Federal Trade Commission (FTC), lembaga yang bertugas mengawasi persaingan usaha dan perlindungan konsumen, bersama dengan 17 jaksa agung negara bagian.

FTC dan mitranya mengklaim bahwa Amazon adalah “monopolis yang menggunakan seperangkat strategi antikompetitif dan tidak adil untuk secara ilegal mempertahankan kekuasaan monopoli”.

FTC dan negara bagian menuduh bahwa tindakan Amazon memungkinkan perusahaan itu menghentikan pesaing dan penjual dari menurunkan harga, menurunkan kualitas untuk pembeli, menagih biaya tinggi kepada penjual, menekan inovasi, dan mencegah pesaing dari bersaing secara adil melawan Amazon.

Gugatan ini didasarkan pada penyelidikan yang dilakukan FTC selama beberapa tahun terhadap praktik bisnis Amazon, termasuk cara perusahaan itu menetapkan harga, mengelola data, dan memperlakukan penjual di platformnya.

FTC juga menyelidiki dugaan bahwa Amazon memanfaatkan posisinya sebagai penjual dan penyedia layanan pasar online untuk mendiskriminasi penjual lain.

Amazon membantah tuduhan FTC dan mengatakan bahwa gugatan ini salah tentang fakta dan hukum, serta akan merugikan konsumen dan usaha kecil.

Amazon mengatakan bahwa praktik-praktik yang ditantang FTC telah membantu mendorong persaingan dan inovasi di industri ritel, dan telah menghasilkan pilihan lebih banyak, harga lebih rendah, dan kecepatan pengiriman lebih cepat bagi pelanggan Amazon dan peluang lebih besar bagi banyak bisnis yang menjual di toko Amazon.

Amazon juga mengatakan bahwa jika FTC berhasil, hasilnya akan menjadi produk lebih sedikit untuk dipilih, harga lebih tinggi, pengiriman lebih lambat bagi konsumen, dan pilihan lebih sedikit bagi usaha kecil—kebalikan dari apa yang dimaksudkan oleh hukum antitrust.

Gugatan ini merupakan ujian terbesar bagi kepemimpinan Lina Khan, ketua FTC yang baru dilantik pada Juni 2023. Khan dikenal sebagai kritikus tajam terhadap kekuasaan besar perusahaan teknologi seperti Amazon, Google, Facebook, dan Apple.

Khan pernah menulis artikel akademis pada 2017 yang berjudul “Amazon’s Antitrust Paradox”, yang berpendapat bahwa Amazon telah lolos dari pengawasan antitrust dengan cara memanipulasi aturan pasar.

Gugatan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah AS untuk mengekang dominasi sejumlah perusahaan teknologi yang dianggap memiliki pengaruh terlalu besar atas ekonomi digital. Sebelumnya, Google juga telah digugat oleh Departemen Kehakiman AS dan sejumlah negara bagian karena diduga memiliki monopoli teknologi iklan online.

Facebook juga sempat digugat oleh FTC dan negara bagian karena diduga melakukan akuisisi ilegal terhadap Instagram dan WhatsApp, tetapi gugatan tersebut ditolak oleh hakim pada Juni 2023.

Gugatan terhadap Amazon kemungkinan akan berlangsung selama bertahun-tahun sebelum mencapai putusan akhir.

Jika FTC berhasil membuktikan bahwa Amazon melanggar hukum antitrust, maka ada beberapa kemungkinan sanksi yang bisa diberikan, seperti denda, larangan praktik tertentu, atau bahkan pemecahan bisnis Amazon menjadi beberapa entitas yang lebih kecil.

Apapun hasilnya, gugatan ini akan berdampak besar bagi masa depan Amazon dan industri ritel online secara keseluruhan.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article