Buat yang Lagi Diet, Yuk Niatkan Puasa Sunnah Rajab, Sunnah No Bid’ah?

Rasyiqi
By Rasyiqi
8 Min Read
blue book beside brown wooden stick

Bulan Rajab merupakan salah satu bulan istimewa dalam kalender Islam. Bulan ini termasuk dalam empat bulan haram yang dihormati oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.

Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan umat Islam tentang hukum puasa Rajab. Apakah puasa Rajab disunnahkan atau dilarang? Bagaimana sejarahnya?

Puasa Rajab dalam Sejarah

Puasa Rajab sudah ada sejak zaman jahiliyah, yaitu masa sebelum Islam datang. Masyarakat Arab kala itu menghormati bulan Rajab dengan menghentikan peperangan dan melakukan ritual penyembelihan serta memberi makan orang-orang. Mereka juga berpuasa di bulan ini sebagai bentuk kemuliaan.

Setelah Islam datang, bulan Rajab tetap dipertahankan sebagai salah satu bulan haram, yaitu bulan yang diharamkan untuk berperang dan berbuat dosa. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran:

اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌۗ ذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةًۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (agama) yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 36)

Bulan Rajab juga menjadi saksi atas peristiwa penting dalam sejarah Islam, yaitu Isra Miraj. Isra Miraj adalah perjalanan rohani Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa, lalu naik ke langit dan bertemu dengan Allah SWT.

Dalam peristiwa ini, Nabi Muhammad SAW mendapatkan perintah untuk melaksanakan salat lima waktu. Isra Miraj biasanya diperingati setiap tanggal 27 Rajab.

Puasa Rajab dalam Hadis

Puasa Rajab tidak disebutkan secara spesifik dalam Al-Quran, namun ada beberapa hadis yang menjelaskan tentang puasa Rajab. Salah satunya adalah hadis dari Sahabat Abu Bakrah, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:

إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلَاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ: ذُو القَعْدَةِ، وَذُو الحجَّةِ، وَالْمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرٌّ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

“Sesungguhnya zaman telah berputar seperti keadaannya pada hari Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan, di situ terdapat empat bulan yang diharamkan Allah, tiga bulan berturut-turut: Dzulqa’dah, Dzulhijah, Muharam, dan Rajab adalah bulan (mudhar) yang terletak antara Jumadil akhir dan Sya’ban.” (HR. Al-Bukhari & Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa Rajab adalah salah satu bulan haram yang dimuliakan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW. Namun, hadis ini tidak menjelaskan tentang puasa Rajab secara khusus.

Hadis lain yang menjelaskan tentang puasa Rajab adalah hadis dari Sahabat Sa’id bin Jubair, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

سألت سعيد بن جبير عن صوم رجب فقال سمعت بن عباس يقول كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصوم حتى نقول لا يفطر ويفطر حتى نقول لا يصوم

“Saya bertanya kepada Sa’id bin Jubair tentang puasa Rajab, beliau menjawab berdasarkan kisah dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW senantiasa berpuasa sampai kami berkata nampaknya beliau akan berpuasa seluruh bulan. Namun suatu saat beliau tidak berpuasa sampai kami berkata, nampaknya beliau tidak akan puasa sebulan penuh.” (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah berpuasa di bulan Rajab, namun tidak sebulan penuh.

Ini sekaligus membantah anggapan bahwa puasa Rajab adalah bid’ah atau perkara baru yang tidak ada dasarnya dalam Islam.

Puasa Rajab dalam Fatwa Ulama

Puasa Rajab juga menjadi bahan pembahasan di kalangan ulama. Mereka berbeda pendapat tentang hukum puasa Rajab, apakah sunnah atau makruh. Berikut adalah beberapa pendapat ulama tentang puasa Rajab:

Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa puasa Rajab adalah sunnah, karena termasuk dalam puasa sunnah umum yang dianjurkan untuk dilakukan kapan saja, selama tidak bertepatan dengan hari-hari terlarang. Mereka juga mengutip hadis-hadis yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW dan para sahabatnya pernah berpuasa di bulan Rajab.

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa puasa Rajab adalah makruh, karena tidak ada dalil khusus yang menunjukkan kesunnahan puasa Rajab. Beliau juga mengkhawatirkan bahwa puasa Rajab akan menyerupai puasa kaum jahiliyah yang menganggap bulan Rajab sebagai bulan suci.

Imam al-Nawawi berpendapat bahwa puasa Rajab adalah sunnah, namun tidak disunnahkan untuk berpuasa sebulan penuh, melainkan secara selang-seling. Beliau juga mengutip pendapat Sa’id bin Jubair yang mengatakan bahwa tidak ada larangan dan anjuran khusus untuk puasa Rajab, melainkan hukumnya sama dengan puasa sunnah pada bulan lainnya.

Dari berbagai pendapat ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa puasa Rajab adalah sunnah, namun tidak ada ketentuan khusus tentang jumlah hari atau waktu yang harus dipatuhi.

Puasa Rajab dalam Praktik Umat Islam

Dalam praktiknya, umat Islam memiliki berbagai cara dalam menjalankan puasa Rajab. Ada yang memilih untuk berpuasa sebulan penuh, ada juga yang berpuasa secara selang-seling atau hanya pada hari-hari tertentu, seperti Senin dan Kamis, atau hari Ayyamul Bidh (hari ke-13, 14, dan 15 Rajab).

Ada juga umat Islam yang memilih untuk berpuasa pada tanggal 27 Rajab, yaitu hari Isra Miraj. Mereka berpuasa sebagai bentuk penghormatan dan syukur atas peristiwa penting ini.

Namun, perlu diingat bahwa tidak ada dalil khusus yang menunjukkan kesunnahan puasa pada tanggal 27 Rajab. Oleh karena itu, puasa pada tanggal ini adalah sunnah umum, bukan sunnah khusus.

Kesimpulan

Puasa Rajab adalah salah satu bentuk ibadah yang dapat dilakukan oleh umat Islam. Meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum puasa Rajab, namun dapat disimpulkan bahwa puasa Rajab adalah sunnah, bukan bid’ah.

Puasa Rajab dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan dan keinginan masing-masing, selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Namun, yang terpenting adalah niat dan tujuan dalam berpuasa. Puasa bukan hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga menahan diri dari perbuatan dosa dan memperbanyak amal baik.

Semoga puasa Rajab dapat menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan meningkatkan ketaqwaan kita. Aamiin.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article