Pemaparan KUA- PPAS Molor, Disinyalir Berdampak Terhadap Pembangunan

Syahril Abdillah
3 Min Read
Wakil Ketua DPRD Bangkalan: Khotib Marzuki saat ditemui diruang kerjanya (Foto/Lah)

Bangkalan, Jurnalfaktual.Id- Draf Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) telah diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Namun hinga hari ini, Kamis (24/10) belum ada pemaparan terkait KUA-PPAS. Sehingga, rancangan APBD 2020 juga belum bisa dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) di Gedung Legislatif.

Wakil Ketua DPRD Bangkalan Khotib Marzuki menyampaikan, pemaparan draf KUA PPAS direncanakan dilakukan pada tanggal 16 Oktober lalu. Akan tetapi, draf tersebut baru diterima pihak legislatif pada tanggal 17 Oktober.

“Memang sebetulnya agenda pemaparan KUA PPAS semestinya sekitar tanggal 16 oktober, cuma waktu itu ternyata draf KUA PPAS masuk ke kita tanggal 17 oktober,” Kata Khotib. Kamis (24/10/2019).

Seharusnya draf KUA- PPAS sudah diserahkan ke DPRD Pada tanggal 14 Oktober. Namunpihaknya, kata dia, baru menerima draf tersebut pada tanggal 17 Oktober. Sehingga, 18 Oktober tidak memungkinkan untuk dibahas.

“Kita membahas pada tanggal 18 nya tidak memungkinkan, karena belum dipelajari oleh temann- temann. Secara Kebetulan pada tangal 20, 21, 22, 23 teman- teman komisi kan lagi ada kunker, dimana teman- teman yang kunker (kunjungan kerja red) juga masuk anggota badan anggaran, secara otomatis belum terbahas hari ini,” terangnya.

Khotib mengatakan, pemaparan KUA- PPAS direncanakan dilakukan hari ini, Kamis (24/10). Akan tetapi, berbarengan dengan hari jadi Bangkalan ke- 488, terpaksa kembali diundur. Pengunduran jadwal tersebut, lanjut dia, bisa berlanjut ke bulan depan. Karena, pada 28 Oktober ada agenda orientasi anggota DPRD yang difasilitasi oleh Provinsi.

“Kemungkinan besar kita bulan nopember akan mebahas KUA PPAS, makanya kita menunggu jadwal bamus. Hari selasa depan kita sudah ada rapat bamus untuk menjadwal ini,” terangnya.

Khotib mengatakan lebih lanjut, pihak legislatif optimis bulan Nopember pembahasan APBD 2020 rampung. Jika rampung, maka tidak masuk kategori terlambat. Adapun jangka waktu pembahasan paling lambat tanggal 30 Nopember.

“Batas akhir itu sekitar 30 nopember, maka jika KUA PPAS mulai pemaparan tanggal 4, dengan asumsi minggu pertama selesai membahas, berarti tanggal 11 sudah bisa membahas APBD. Jadi, tanggal 18 sudah memparipurnakan apbd 2020,” ujarnya.

Ditanya dampaknya jika terus molor pembahasan APBD, Khotib mengatakan akan berdampak terhadap pembangunan daerah. Selain itu, dampak yang cukup dirasakan adalah tersendatnya gaji para pegawai.

“Yang paling terasa dampaknya nanti semua pegawai tidak menerima gaji bulan januari, makanya kita masih optimis tanggal 30 itu sudah masuk,” tandasnya.

Penulis: Lah

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article