Kasta NTB Desak BPKP NTB Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi LCC

Syahril Abdillah
4 Min Read
Kasta NTB saat desak BPKP NTB dalam menuntaskan kasus LCC (Foto: Redaksi)
Kasta NTB saat desak BPKP NTB dalam menuntaskan kasus LCC (Foto: Redaksi)

Lombok Tengah,- Kasta NTB mendatangi kantor BPKP NTB untuk mempertanyakan hasil audit terhadap dugaan korupsi lahan LCC Kecamatan Narmada. Kamis, 23/09/2019.

Kehadiran puluhan anggota Kasta NTB Cabang Lombok Barat ini diterima langsung oleh Kepala BPKP NTB. Dihadapan Kepala BPKP NTB, Al Hady Muis, Ketua DPC Kasta Lombok Barat mendesak agar supaya hasil audit tanah LCC dituntaskan.

“kami Kasta NTB Lombok Barat mendesak agar hasil audit oleh pihak BPKP NTB segera dituntaskan, sebab kasus dugaan korupsi lahan LCC tersebut sudah di kejaksaan, akan tetapi terkendala proses hukumnya akibat dari hasil audit yang masih tersendat” beber Muis.

Selain mendesak pihak BPKP NTB, DPC Kasta NTB Lombok Barat melalui Muis mengharapkan agar kasus ini diperhatikan secara serius.


“tolong, kasus ini mendapat perhatian serius dari semua pihak termasuk BPKP NTB agar menemukan titik terang, dengan harapan secepatnya diketahui berapa kerugian negara, siapa aktor dibalik kasus ini yang terlibat” ungkap Muis.

Sementara itu, Ketua Pembina Kasta NTB Lalu Wink Haris dikonfirmasi menegaskan bahwa dugaan korupsi pada kasus ini memenuhi tiga aspek menurut kajian advokasi.


“tiga aspek yang memenuhi unsur korupsi, pertama, pemindahan aset Pemkab. Dari PT. Tripat ke PT. Bliss, kedua, penyetoran modal sebanyak 1,7 M dan Ketiga, kasus ruislag kantor dinas pertanian Lombok Barat dengan PT. Bliss”. Ungkap Lalu Wink.

Mengenai kisaran dugaan Korupsi lahan LCC tersebut, lalu Wink membeberkan.
“kisaran dugaan korupsi dalam kasus ini adalah penyetoran modal sekitar 1,7 M sebagai tambahan penyertaan penyetoran modal Pemkab., Dan kasus ruislag yang saya sebut tadi sebesar 500 an juta berdasarkan hasil audit inspektorat Lombok Barat, serta berupa lahan sekitar 4,8 hektar sebagai hasil mitra kerjasama BUMD” beber Lalu Wink.

Diduga, dalam penyelesaian kasus ini tidak sesuai dengan target penyelesaian kasus, sebab hanya hasil ruislag saja yang di keluarkan oleh BPKP NTB, sedangkan kasus 1,7 M dan lahan 4,8 ha belum tersentuh.

“kasus ini saya ibaratkan, hanya menangkap ikan teri dan membiarkan ikan hiu lolos” tegas Lalu Wink.

Sementara itu, Kepala BPKP NTB menepis tuduhan tebang pilih penyelesaian dalam kasus ini.


“saya kira BPKP NTB, bekerja berdasarkan permintaan dari APH dalam hal ini Kejati NTB, kami tetap komitmen dalam membantu menyelesaikan kasus ini berdasarkan kewenangan kami, sebab kami bukan APH” kata Kepala BPKP NTB.

Terkait dengan hasil audit ruislag, yang menurut Lalu Wink Haris “menangkap teri dan membiarkan hiu lolos”, Kepala BPKP NTB menjelaskan.


“untuk hasil audit kasus ruislag tanah antara PT.Bliss dengan pemkab. Lombok Barat, sudah akan segera rampung, sudah 95 persen, tinggal tunggu laporan dari Dinas PU dan kami pastikan ada kerugian negara” jelas Kepala BPKP NTB.

Terpisah, Pembina Kasta NTB memberikan penjelasan terhadap dugaan kasus korupsi lahan LCC ini.

“kami memberikan waktu sampai seminggu ke depan, itu kami lakukan sebagai jaminan keluarnya hasil audit BPKP terhadap kasus ini, dan alhamdulillah pihak BPKP NTB menyanggupinya,” tutup Lalu Wink.

Laporan: Muh Rizwan

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article