ANGIN API MEMOHON Maaf Secara Terbuka Kepada Seluruh Ummat Muslim, Khususnya Kepada FPI (Front Pembela Islam)

Rasyiqi
By Rasyiqi
7 Min Read

Saya, KURNIADI, S.H., bertindak untuk dan atas nama kepentingan klien kami: ——————-

—- ANGIN API (nama akun Fb), yang nama aslinya adalah: AHMAD HADI BUDIONO, warga Desa Kebun, Kec. Kamal Kab. Bangkalan; ——–

Bahwa yang bersangkutan tersebut adalah Guru Besar dari suatu Padepokan yang bergerak di bidang Olah Kanuragan, dan pengobatan. Memiliki banyak murid aktif dan alumni telah mencapai puluhan ribu orang. Pembesar dan beberapa pejabat penting, bahkan ada yang memanggilnya dengan sebutan: GURU.

Bahwa pada hari/tgl/Bln yang kesemuanya telah lupa, akan tetapi pada sekitar tahun 2020, diakun Fb-nya (ANGIN API) yang bersangkutan telah mengunggah sesuatu gambar yang disertai kata-kata, yang selanjutnya gambar dan kata-kata tersebut dianggap menghina, menista, dan menodai Agama Islam.

Bahwa gambar yang diposting atau diunggah tersebut, antara lain adalah gambar Ka’bah dan situasi ritual haji dan Gambar Hajar Aswad (Batu Hitam yang lazim dicium oleh jama’ah haji) yang terdapat di Ka’bah.

Bahwa menyertai gambar Ka’bah tersebut terdapat kata-kata, yang diberi judul: PENGUASA DONGENG. Isinya menyatakan:

“Hai budak-budakku, kamu setiap hari 5x harus nungging-nungging ya, agar penguasa senang. Kalau uangmu sdh cukup, kamu harus ke tempat wisata-ku,, Untuk menikmati wahana Komedi Putar. Mencium aroma wangi lubang kenikmatan. Wahana bermain lempar batu,”

Bahwa postingan tersebut, baik gambar maupun kata-katanya, seluruhnya di copas dari group Fb, akan tetapi lupa akun siapa yg Mempostingnya. Jadi, bukan berasal dari klien kami.

Bahwa postingan tersebut menurut klien kami menarik dan kreatif, karena kata-kata tersebut merupakan perumpamaan bagi ummat Muslim, dimana 5 x kali sehari nungging-nungging, bermakna kegiatan ritual Shalat 5 waktu. Kata “Komedi Putar” dimaknai sebagai orang yang melakukan ritual thawaf di Ka’bah. Sedangkan kata “Wahana Bermain lempar batu”, dipahami ritual Jumroh dalam pelaksanaan ibadah haji.

Bahwa karena menyukainya, klien kami tersebut selanjutnya mengambilnya dan diposting di berandanya sendiri, yakni di Akun Fb-nya: ANGIN API.

Bahwa ada sekelompok orang Islam yang melaporkan klien kami ke Polres Bangkalan, diketahui merupakan ketua FPI Bangkalan, karena dianggap menistakan agama pelapor, yakni: Agama Islam.

Bahwa klien kami tersebut telah meminta ma’af dan bertabayyun kepada beberapa tokoh Islam, antara lain kepada MUI, NU, termasuk kepada FPI, akan tetapi hanya Pelapor (FPI) yang tidak/belum dapat mema’afkan Klien kami.

Bahwa klien kami tersebut selanjutnya telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Bangkalan, melakukan tindak pidana, antara lain penistaan agama (Islam).

Menimbang, bahwa klien kami tersebut adalah Muslim yang ta’at, memiliki mushalla yang juga menyelenggarakan aktivitas keagamaan, antara lain olah kebatinan dan olah kanuragan, maka sangat tidak mungkin dan sangat tidak masuk akal apabila klien kami tersebut bermaksud menghina agamanya sendiri.

Menimbang, bahwa faktanya klien kami Memposting konten tersebut bukan murni berasal dari dirinya sendiri, melainkan copas dari postingan orang lain, maka bila postingan tersebut mengandung kesalahan yang mengandung penodaan agama, maka tanggungjawab kesalahan tersebut seharusnya jatuh kepada siapa yang membuat dan Memposting duluan konten tersebut.

Menimbang, bahwa kalau klien kami tersebut dianggap telah sesat keyakinan keagamaannya karena postingan tersebut, akan tetapi Patutlah dipandang bahwa klien kami adalah korban dari pengaruh penyebaran informasi yang dilakukan oleh pemosting pertama, sehingga sangatlah tidak patut apabila korban didudukkan sebagai Tersangka atau Si Tersalah.

Bahwa selain itu, bilamana keyakinan keagamaan klien tetap dipandang sesat, hal ini merupakan tanggungjawab kita semua sebagai sesama muslim, terutama kaum ulama’ dan kiai, untuk menasehatinya, dan mengembalikan keyakinan keagamaan klien kami menjadi lurus kembali.

Kami memandang, bahwa pemidanaan atas suatu penyelewengan keyakinan keagamaan, merupakan upaya terakhir. Karena masih ada kita saudara-saudara sesama muslim yang masih sanggup untuk menasihatinya. Lebih dan apalagi, masih ada lembaga negara terkait yang memiliki otoritas untuk memberikan sanksi atas penyelewengan keyakinan keagamaan, antara lain adalah Menteri Agama, bersama-sama dengan Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

Bahwa dan/atau, pemidanaan atas penyelewengan keagamaan, sepatutnya terlebih dulu melalui prosedur administratif, yaitu melalui hasil pemeriksaan dari Instansi yang berwenang, yakni Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri.

Kendati demikian, kami Penasehat Hukum, tetap memberikan apresiasi terhadap FPI, terutama FPI Bangkalan, karena masih memiliki kepedulian untuk menegakkan martabat dan keluhuran Islam.

Bahwa akan tetapi, mengingat klien kami tersebut adalah seorang Muslim, maka kiranya sudah patut apabila kekeliruannya tidak dipandang untuk menodai Agama, melainkan hanya karena abai dalam keterbatasan pengetahuannya.

Bahwa klien kami tersebut tidak memiliki maksud merendahkan Islam karena Islam adalah agama yang dianut oleh klien saya sendiri. Postingan tersebut hanya merupakan apresiasi terhadap kreasi atas Si Pembuatnya yang mampu membuat perumpamaan mengenai kehidupan muslim meskipun dengan bahasa, dan diksi yang demikian.

Bahwa dengan demikian, bilamana saudara-saudara kami ummat muslim tetap merasa dihina agamanya, terutama FPI, dan lebih terutama lagi FPI Bangkalan, kami, untuk dan atas nama klien kami tersebut: MEMINTA MA’AF atas segala kekeliruan ini.

Bahwa klien kami tidak ada maksud untuk menghina agamanya sendiri, yakni: AGAMA ISLAM.

Pemberian ma’af atas diri klien kami, dapat disampaikan melalui kolom komentar;

Terakhir, kami mohon kepada Kapolres Bangkalan, agar tidak terlalu memperlihatkan rasa takut kepada FPI, karena FPI hanya sebagian kecil dari ummat Islam. Ketakutan yang berlebihan terhadap FPI, dapat menimbulkan rasa ketidakadilan hukum karena seolah-olah Islam hanya merupakan milik FPI, padahal Islam adalah milik semua Ummat Islam, dan bahkan untuk tujuan perdamaian semesta.

Demikian, permohonan ma’af ini, atas perhatian dan kepedulian saudara-saudara seagama, sekeyakinan sesama ummat Islam, disampaikan terima kasih.

Jakarta, 04 Agustus 2020;

Ttd
KURNIADI (Penasehat Hukum)

Catatan Redaksi: Surat Publik diatas, sebelumnya telah beredar luas. Dengan demikian, surat publik tersebut, kembali ditayangkan di jurnalfaktual.id, atas permintaan Kurniadi (Advokat) untuk kerukunan umat Muslim.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article