Insan Pers Diusir, Pers NTB Diciderai Saat Bahas Kemelut PT. GTI

M. Rizwan
4 Min Read

Jf.id – Rapat koordinasi pembahasan penyelesaian sengketa lahan PT Gili Trawangan Indah (GTI) dengan Pemprov NTB dihadiri Gubernur Dr Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur, Hj. Sitti Rohmi Djalilah, Bupati Lombok Utara, Najmul Ahyar serta dari pihak unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Rapat koordinasi yang dihadiri lebih kurang 20 orang tersebut terciderai oleh perlakuan oknum panitia pertemuan diduga dari Bakesbangpoldagri NTB yang menginisiasi pertemuan. Terciderainya pertemuan tersebut karena terjadi pengusiran sejumlah wartawan yang hendak meliput.

Untuk diketahui, setiap agenda Gubernur dan Wakil Gubernur atau pimpinan yang bisa dikonsumsi publik, Humas Pemprov menginformasikan lewat Whatsapp group (WAG) sebagai informasi sekaligus undangan untuk wartawan untuk meliput kegiatan Pemprov NTB, namun wartawan yang diundang tersebut mendapat perlakuan tidak mengenakkan.

“jika memang pertemuan itu tertutup untuk umum, harusnya ada penjagaan di depan pintu, apabila ada yang mau masuk bisa diinformasikan lebih awal, nah ini kan tidak ada. Bahkan banyak orang nyelonong masuk di dalam rapat itu. Inikan standar ganda dipakai,” ujar salah satu wartawan online yang diusir saat kejadian”, Rabu, 12/02/2020.

Di lansir dari beberapa media, Inisiator pertemuan yakni kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) NTB, H. Muhammad Rum menyampaikan bahwa memang pertemuan tersebut disterilkan dan tertutup.

“itu (pertemuan) steril, jadi tidak ada istilah pengusiran jadi kita minta untuk disterilkan saja, dimaklumi aja,” kata mantan kepala BPBD NTB ini membantah.

Dirinya menyayangkan, pihak Humas Pemprov NTB mengundang wartawan tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Bakesbangpoldagri.

“Saya menyayangkan Humas itu mengundang wartawan tanpa meminta klarifikasi kepada Kesbangpol, apakah ini tertutup apa terbuka,” ujarnya.

Pihak Humas Pemprov dimintai komentarnya mengatakan berniat baik untuk memberikan informasi. Bahkan pihaknya juga diusir oleh panitia pertemuan. “Saya niatan baik infokan ke kawan-kawan. Kami saja dibatasi,” ujarnya.

Gubernur NTB dimintai komentarnya di tempat yang sama tidak tahu peristiwa itu. Dirinya diundang hanya untuk membahas rekomendasi soal GTI. Atas peristiwa itu, pihaknya menyarankan untuk dibicarakan baik-baik dengan Kesbangpoldagri sebagai inisiator pertemuan.

“Tanya panitianya. Tanya pak Rum (kepala Bakesbang poldagri). Nanti saya ngomong sama dia deh yah,” ujarnya singkat.

Terpisah, Ketua MOI Lombok Tengah, Ahmad Jumaili mengatakan insiden pengusiran wartawan pada saat membahas kemelut GTI merupakan tindakan yang telah menciderai Demokrasi, serta menjadi preseden buruk terhadap kebebasan Pers di NTB. Kamis, 13/02/2020.

“Ini persoalan serius, sebab yang membahasnya adalah Pemerintah Provinsi yang sepantasnya melindungi insan Pers,” tandasnya.

Berdasarkan Pasal 4 UU Pers dinyatakan bahwa UU menjamin kebebasan pers dalam mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan dan masyarakat. Menghalangi kerja wartawan sama artinya dengan penjara 2 tahun dengan denda 500 juta rupiah.

“Semua pihak harusnya mengerti posisi wartawan, tak boleh seorang pun menghalangi tugas liputannya, jika masyarakat tidak puas dengan pemberitaan wartawan, maka lebih baik melaporkan ke dewan pers atau kantor media masing-masing, atau memberikan hak jawab,” sebutnya.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article