OJK NTB Laporkan MSL App ke Satgas PASTI, Warga Lombok Timur Tidak Terima!

Noer Huda
3 Min Read
OJK NTB Laporkan MSL App ke Satgas PASTI, Warga Lombok Timur Tidak Terima! (Ilustrasi)
OJK NTB Laporkan MSL App ke Satgas PASTI, Warga Lombok Timur Tidak Terima! (Ilustrasi)

jfid – Kantor MSL App Group di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), dikerumuni oleh warga yang merasa dirugikan oleh dugaan investasi bodong.

Video aksi warga yang mendatangi kantor tersebut tersebar di media sosial, termasuk unggahan di akun Facebook Yuni Rns Billy Sport pada Rabu malam (26/6/2024) dan Sano Setiawan pada Kamis (27/6/2024).

Melansir dari berbagai sumber, para korban menuntut pengembalian dana mereka yang telah disetorkan ke perusahaan tersebut.

Merespon aksi warga, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB segera melaporkan MSL App Group ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan mengupayakan pemblokiran situs perusahaan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Rudi Sulistyo, Kepala OJK NTB, memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang terlihat terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. “Masyarakat harus waspada kalau ada investasi yang menjanjikan iming-iming keuntungan sangat tinggi dan pasti, apalagi dengan klaim free risk atau bebas risiko,” ujarn Rudi seperti dikutip dari CNBC Indonesia pada Kamis (27/6/2024).

Rudi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa dua aspek penting sebelum berinvestasi: legalitas entitas usaha dan kelogisan keuntungan yang dijanjikan.

“Yakni, legalitas usaha entitas yang menawarkan investasi serta keuntungan yang dijanjikan logis (masuk akal),” tegasnya.

Berdasarkan laporan berbagai sumber, MSL App Group dikenal sebagai platform yang menawarkan pekerjaan untuk memberi like dan komentar pada konten media sosial.

Anggotanya dibagi menjadi beberapa tingkatan dengan setoran awal yang bervariasi. Semakin tinggi tingkatannya, semakin besar setoran yang dibutuhkan dan komisi yang dijanjikan.

Selain itu, anggota yang berhasil mengajak teman bergabung akan mendapatkan komisi tambahan, mirip dengan skema ponzi.

Satgas PASTI baru-baru ini mengidentifikasi 654 entitas pinjaman online ilegal dan 41 konten penawaran pinjaman pribadi dengan modus penipuan pada periode April hingga Mei 2024.

Mereka juga memblokir 129 tawaran investasi ilegal yang menggunakan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial entitas berizin untuk melakukan penipuan (impersonation).

Satgas PASTI menghimbau masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan untuk segera melaporkannya.

Kontak OJK dapat dihubungi melalui nomor telepon 157, WhatsApp (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id, atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email faktual2015@gmail.com

Share This Article