Knalpot Brong vs Knalpot Aftermarket, Apa Bedanya?

Noer Huda
3 Min Read
Knalpot Brong vs Knalpot Aftermarket, Apa Bedanya?
Knalpot Brong vs Knalpot Aftermarket, Apa Bedanya?

jfid – Polisi terus menggelar operasi penertiban terhadap pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, yaitu knalpot yang mengeluarkan suara bising dan mengganggu kenyamanan.

Namun, banyak pengendara yang bingung karena knalpot yang mereka pakai adalah knalpot aftermarket, bukan knalpot racing yang biasa disebut knalpot brong.

Knalpot aftermarket adalah knalpot yang diproduksi oleh pihak ketiga selain pabrikan asli, dengan tujuan meningkatkan performa atau tampilan sepeda motor.

Knalpot aftermarket biasanya memiliki suara yang lebih halus dan empuk daripada knalpot racing, yang memiliki suara yang lebih keras dan tajam.

Knalpot racing adalah knalpot yang dirancang khusus untuk keperluan balap, baik di sirkuit maupun di jalan raya.

Knalpot racing memiliki ukuran inlet dan outlet yang lebih besar, serta bahan yang lebih ringan dan kuat. Knalpot racing juga tidak dilengkapi dengan peredam suara atau DB killer, sehingga menghasilkan suara yang sangat bising.

Dikutip dari kompas.com, menurut Edi Nurmanto, Ketua Pengusaha Knalpot Seluruh Indonesia (Aksi), definisi knalpot brong yang digunakan polisi selama ini kurang jelas dan menimbulkan kebingungan bagi pengusaha dan konsumen.

Ia mengatakan, knalpot aftermarket yang ada di pasaran sudah sesuai dengan aturan ambang batas kebisingan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019.

Dalam peraturan tersebut, tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi 80 cc sampai 175 cc adalah 80 desibel (db), sedangkan untuk motor kubikasi di atas 175 cc adalah 83 db.

Edi mengklaim, knalpot aftermarket yang diproduksi oleh anggotanya sudah memenuhi standar tersebut.

“Kalau knalpot racing dilarang dipakai di jalan raya kami sepakat karena itu digunakan di sirkuit. Sedangkan knalpot aftermarket suaranya itu empuk, bahasanya itu adem dan empuk,” ujar Edi kepada Kompas.com, Kamis (18/1/2024).

Edi menambahkan, knalpot racing juga bisa disetel suaranya dengan memasang DB killer, asalkan tidak melebihi ambang batas yang ditentukan.

Ia berharap, polisi bisa lebih selektif dan teliti dalam melakukan razia knalpot brong, agar tidak merugikan pengusaha dan konsumen yang taat aturan.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article