Google Docs Diblokir, Apakah Kominfo Melakukan Sensor Internet?

Noer Huda
3 Min Read

jfid – Google Docs, salah satu layanan produktivitas berbasis cloud milik Google, menjadi perbincangan hangat di media sosial pada Jumat (22/9/2023) pagi.

Pasalnya, banyak pengguna yang mengeluhkan bahwa mereka tidak bisa mengakses layanan tersebut dan diduga diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Beberapa pengguna mengunggah tangkapan layar yang menunjukkan bahwa Google Docs masuk daftar blokir Trust Positif Kominfo, sebuah sistem sensor internet yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari konten negatif seperti pornografi, berita hoax, SARA, dan lain-lain.

Hal ini tentu saja menimbulkan keheranan dan kekecewaan bagi para pengguna Google Docs, yang sebagian besar adalah pelajar, mahasiswa, pekerja, atau profesional yang membutuhkan layanan tersebut untuk melakukan aktivitas seperti menulis, menyunting, atau berkolaborasi dengan orang lain.

Namun, Kominfo membantah bahwa mereka memblokir Google Docs. Menurut Dirjen IKP Kominfo, Usman Kansong, tidak bisa diaksesnya Google Docs disebabkan oleh masalah teknis, bukan karena pemblokiran.

Usman juga mengatakan bahwa layanan Google Docs sudah dipulihkan dan bisa diakses kembali oleh pengguna.

Meski begitu, masih ada beberapa pengguna yang mengeluhkan bahwa mereka belum bisa mengakses Google Docs hingga sekitar pukul 09.00 WIB.

Hal ini menunjukkan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dengan sistem Trust Positif Kominfo, yang seharusnya bisa membedakan antara konten negatif dan positif dengan akurat dan cepat.

Google Docs adalah salah satu layanan yang sangat populer dan banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Layanan ini memiliki banyak keunggulan, seperti kemudahan penggunaan, kemampuan penyimpanan cloud, fitur kolaborasi real-time, integrasi dengan layanan Google lainnya, dan sebagainya.

Tidak bisa diaksesnya Google Docs berarti merugikan banyak orang yang bergantung pada layanan tersebut untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, atau hobi.

Oleh karena itu, Kominfo harus segera mengevaluasi sistem Trust Positif mereka dan memastikan bahwa tidak ada lagi kesalahan teknis yang mengganggu akses masyarakat terhadap layanan-layanan bermanfaat seperti Google Docs.

Kominfo juga harus lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya sebagai regulator internet di Indonesia. Jangan sampai ada lagi kejadian seperti ini yang membuat masyarakat resah dan kecewa.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article