Sumenep,Jf.id — Polemik mencuat terkait surat rekomendasi penutupan aktivitas galian C di Kabupaten Sumenep yang dikeluarkan oleh Komisi III DPRD. Proses pengiriman surat tersebut menjadi sorotan karena tidak langsung dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH), melainkan harus melalui Bupati terlebih dahulu.
Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menegaskan bahwa pengiriman surat ke Bupati sudah dilakukan. Menurutnya, berdasarkan hasil kajian regulasi, DPRD tidak dapat mengirim surat rekomendasi langsung ke kepolisian. “Setelah saya pelajari aturannya, ternyata DPRD tidak bisa langsung menyurati Polres,” ujarnya sambil menunjukkan bukti tanda terima pengiriman surat kepada Bupati.
Zainal menambahkan bahwa surat tersebut nantinya akan diteruskan oleh Bupati ke pihak APH sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, pernyataan ini mendapat tanggapan berbeda dari Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri. Ia menilai proses tersebut terlalu berbelit dan tidak efisien. Menurutnya, sebagai lembaga legislatif, DPRD seharusnya bisa menyampaikan rekomendasi langsung kepada penegak hukum tanpa harus melalui eksekutif.
“Kalau dari DPRD harus ke Bupati dulu, lalu Bupati ke Polres, itu terlalu panjang dan membingungkan,” kritiknya. Ia juga menambahkan bahwa tidak ada aturan tegas yang mengatur bahwa surat rekomendasi dari legislatif harus melalui eksekutif. Baginya, yang terpenting adalah surat tersebut ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan disampaikan langsung ke pihak yang dituju.
“Kalau surat harus lewat eksekutif, seolah-olah posisi legislatif di bawah eksekutif. Ini bisa menimbulkan salah persepsi,” tandas Muhri.
Perbedaan pandangan antara Ketua DPRD dan Ketua Komisi III ini mencerminkan belum solidnya kesepahaman antaranggota dewan terkait mekanisme komunikasi antarinstansi dalam penanganan aktivitas tambang ilegal.