jfid – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non ASN di Indonesia, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023.
Regulasi ini merupakan kabar baik bagi guru Non ASN, memberikan mereka kesempatan untuk menerima tunjangan profesi yang signifikan.
Dengan adanya tunjangan profesi ini, diharapkan guru Non ASN akan merasa lebih dihargai dan termotivasi untuk memberikan kontribusi terbaik mereka dalam dunia pendidikan
Ketentuan Pemberian Tunjangan
Suharti, selaku Sekretaris Jenderal di Kemendikbudristek, telah mengesahkan ketentuan pemberian tunjangan ini.
Namun, tidak semua guru Non ASN akan menerima tunjangan; hanya mereka yang memenuhi syarat tertentu yang berhak atas manfaat ini.
Syarat Penerimaan Tunjangan
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru Non ASN untuk mendapatkan tunjangan profesi:
- Sertifikat Pendidik: Guru harus memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
- Data Pokok Pendidikan (Dapodik): Guru harus tercatat dalam Dapodik.
- Surat Keputusan Pengangkatan: Harus ada SK pengangkatan atau penugasan dari pejabat yang berwenang.
- Penghasilan Tetap: Guru harus memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau yayasan.
- Aktif Mengajar: Guru harus aktif mengajar atau membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
- Nomor Registrasi Guru (NRG): Guru harus memiliki NRG yang diterbitkan oleh Kementerian.
- Beban Kerja: Guru harus memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Besaran Tunjangan
Tunjangan profesi bagi guru Non ASN dibagi menjadi dua kategori:
- Guru dengan SK Inpassing: Mereka yang memiliki SK Inpassing atau kesetaraan akan menerima tunjangan sesuai dengan gaji pokok PNS.
- Guru tanpa SK Inpassing: Guru yang tidak memiliki SK Inpassing atau kesetaraan akan menerima tunjangan sebesar Rp1.500.000,00.
Penyaluran Tunjangan
Tunjangan ini diberikan setiap bulan, namun penyalurannya dilakukan setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun anggaran.
Kesimpulan
Tunjangan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga mengakui pentingnya peran guru dalam membentuk masa depan bangsa.(*)