Pencarian ‘Seragam Sekolah Baru 2024’ Masih Jadi Sorotan, Apa Kabar Aturannya?

Noer Huda
4 Min Read

jfid – Jumat (12/4/2024) ini, Google Trends Indonesia menunjukkan minat tinggi pada pencarian ‘seragam sekolah baru 2024’, duduk nyaman di posisi ke-6. Namun, muncul pertanyaan, adakah peraturan baru terkait hal ini?

Berdasarkan informasi dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), hingga saat ini tidak ada regulasi resmi tentang seragam sekolah baru untuk tahun 2024.

Peraturan yang mengatur seragam sekolah masih ditetapkan oleh Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 yang masih berlaku.

Namun, jangan bersedih dulu! Meski belum ada aturan terkini, ada kabar baik terkait dengan peraturan baru dalam dunia pendidikan.

Peraturan Mendikbudristek No 12 Tahun 2024 telah dikeluarkan untuk mengatur penerapan Kurikulum Merdeka pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan di Indonesia.

Apa Aturan yang Berlaku untuk Seragam Sekolah?

Peraturan terkait seragam sekolah diatur dalam Permendikbudristek No 50 Tahun 2022.

Di dalamnya disebutkan bahwa sekolah tidak diperbolehkan membebani orang tua atau wali siswa dengan membeli seragam baru setiap kali ada kenaikan kelas atau saat penerimaan siswa baru.

Aturan ini menegaskan bahwa seragam sekolah dari SD hingga SMA/SMK/SLB di Indonesia terdiri dari seragam nasional dan seragam pramuka.

Sekolah juga diberikan kebebasan untuk menetapkan seragam khas sesuai dengan identitasnya.

Membangun Kesetaraan dan Nasionalisme

Lebih dari sekadar pakaian, aturan ini bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai nasionalisme, kebersamaan, dan persatuan di kalangan siswa.

Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa.

Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan tanggungjawabnya siswa.

Detail Aturan Seragam Sekolah:

  • Seragam nasional siswa SD dan SDLB: kemeja putih dengan celana atau rok merah hati.
  • Seragam nasional siswa SMP dan SMPLB: kemeja putih dengan celana atau rok biru tua.
  • Seragam nasional siswa SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB: kemeja putih dengan celana atau rok abu-abu.
  • Penggunaan seragam nasional wajib pada setiap Senin dan Kamis serta saat upacara bendera.
  • Seragam nasional pada upacara bendera harus dilengkapi dengan topi pet dan dasi sesuai warna seragam dengan logo Tut Wuri Handayani.
  • Model seragam nasional untuk sekolah negeri atau diselenggarakan pemerintah daerah bisa dipilih oleh orang tua, sedangkan untuk sekolah swasta atau diselenggarakan masyarakat dipilih oleh sekolah.
  • Seragam pramuka mengacu pada ketentuan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
  • Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan oleh masing-masing sekolah dengan memperhatikan kepercayaan agama siswa.
  • Model dan warna seragam adat ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan kepercayaan agama siswa.

Kesimpulan

Meskipun pencarian ‘seragam sekolah baru 2024’ masih ramai, hingga saat ini belum ada peraturan resmi terkait hal tersebut.

Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 masih menjadi acuan utama terkait seragam sekolah di Indonesia.

Semoga informasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article