Mengganti Puasa dengan Fidyah: Perhitungan dan Dalilnya

rothsfather
3 Min Read
a bowl of nuts next to a bowl of raisins
Photo by Rauf Alvi on Unsplash

Puasa di bulan Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mukallaf dan memenuhi syarat untuk menjalankannya.

Namun, ada beberapa golongan yang dibebaskan dari kewajiban ini karena beberapa sebab, seperti ibu hamil atau menyusui, lansia renta, orang sakit, dan lainnya.

Sebagai gantinya, mereka diharuskan untuk mengganti atau qada puasa di luar Ramadhan. Selain dengan qada, puasa pada bulan Ramadhan pun bisa diganti dengan fidyah.

Dalil Mengenai Fidyah

Dalil mengenai keharusan qada dan membayar fidyah sebagai ganti puasa Ramadhan ini tertuang dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 184:

“Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan [lalu tidak berpuasa], maka [wajib mengganti] sebanyak hari [yang ditinggalkan] pada hari-hari yang lain [di luar Ramadan]. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin,” (QS. Al-Baqarah [2]: 184).

Kriteria Orang yang Boleh Membayar Fidyah

Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:

  1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
  2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter)

Perhitungan Fidyah

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin².

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa). Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum². Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras².

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar). Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.

Demikianlah penjelasan mengenai mengganti puasa dengan fidyah, bagaimana perhitungannya, dan dalil-dalilnya. Semoga bermanfaat.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article