Ad image

Anggaran Pendidikan Dinilai Salah Sasaran, Berikut Fakta dan Penjelasannya!

Shofiyatul Millah By Shofiyatul Millah
2 Min Read
Anggaran Pendidikan Dinilai Salah Sasaran, Berikut Fakta dan Penjelasannya! (Ilustrasi)
Anggaran Pendidikan Dinilai Salah Sasaran, Berikut Fakta dan Penjelasannya! (Ilustrasi)
- Advertisement -

jfid – Beberapa hari terakhir, beredar informasi bahwa alokasi dana pendidikan disalurkan melalui Dana Desa sehingga peruntukannya tidak jelas alias salah sasaran.

Namun, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi, Yustinus Prabowo, membantah klaim ini dan memberikan penjelasan lebih lanjut.

Penjelasan

1. Skema Transfer Dana

   – Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) adalah skema transfer dana, bukan peruntukan program atau kegiatan.

   – Dana Pendidikan sendiri dialokasikan melalui TKD non Dana Desa, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan komponen lainnya.

   – Dana Desa dialokasikan untuk keperluan lain yang spesifik sesuai dengan kebutuhan di desa.

2. Anggaran Pendidikan Tahun 2024

   – Berdasarkan Perpres Nomor 76 Tahun 2023 tentang APBN 2024, total anggaran pendidikan tahun 2024 adalah Rp665 triliun.

   – Alokasi ini terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat (BPP) Rp241,4 triliun, Transfer ke Daerah (TKD) Rp346,5 triliun, dan Pembiayaan Rp77 triliun.

   – Alokasi anggaran pendidikan melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp212,1 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp132,1 triliun (DAK Fisik Rp15,8 triliun dan DAK Non Fisik Rp116,3 triliun), serta Dana Otonomi Khusus (Otsus) Rp2,2 triliun.

Kesimpulan

Dengan penjelasan di atas, terlihat bahwa alokasi anggaran pendidikan telah diatur dengan baik dan tidak disalurkan melalui Dana Desa.

Namun, perlu terus memantau agar dana pendidikan benar-benar mencapai sasaran yang diharapkan.

- Advertisement -
Share This Article