Skandal Film Dewasa: Siskaeee dan Virly Virginia Terancam Penjara

Noer Huda
3 Min Read

jfid – Skandal yang melibatkan rumah produksi film dewasa kelas bintang, dengan kehadiran beberapa selebgram terkenal seperti Siskaeee dan Virly Virginia, baru-baru ini menggegerkan publik. Operasi pengungkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian telah membawa lima individu penting dalam produksi film dewasa berbayar tersebut ke pintu penjara. Dari sutradara hingga kameramen, mereka semua terlibat dalam menghasilkan konten-konten yang tersebar luas di tiga situs web berbayar.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa film-film tersebut, yang melibatkan Siskaeee dan Virly Virginia sebagai pemeran utama, diproduksi secara eksklusif dalam satu rumah produksi. Dalam konferensi pers yang diadakan di Polda Metro Jaya, Ade menjelaskan, “Hasil film itu ditransmisikan ke tiga website. Tempat kejadian perkaranya ada di tiga wilayah di Jakarta Selatan.” Pengungkapan skala produksi seperti ini tentunya menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hal ini bisa terjadi di bawah radar selama begitu lama.

Siskaeee dan Virly Virginia, selaku pemeran film dewasa, saat ini berada di bawah sorotan hukum dan berpotensi dijerat dengan Pasal 8 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka akan diperiksa sebagai saksi pada Jumat mendatang dalam rangka tindak lanjut terkait penggerebekan rumah produksi tersebut pada bulan Juli tahun ini. Keduanya berperan dalam film berjudul ‘Keramat Tunggak’. Setelah pemeriksaan ini selesai, langkah selanjutnya adalah melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum para pemeran. Ade menyatakan, “Kami lakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum, yang salah satunya adalah gelar perkara penetapan tersangka dengan minimal dua alat bukti.”

Menurut laporan dari Liputan6.com, pihak kepolisian juga akan memeriksa sembilan pemeran perempuan lain dan beberapa artis pria yang terlibat dalam produksi ini. Mereka semua akan menjadi bagian dari penyelidikan yang lebih mendalam terkait skandal ini.

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa selebgram dan artis yang terlibat dalam produksi ini menerima bayaran antara Rp10 hingga Rp15 juta per judul film. Sementara itu, pelanggan situs harus membayar tarif berlangganan dengan variasi harga mulai dari Rp50 ribu per hari hingga Rp500 ribu per tahun. Dalam kurun waktu satu tahun operasional sejak awal 2022, jaringan ini berhasil mengumpulkan keuntungan mencapai Rp500 juta.

Para tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan dihadapkan pada sejumlah pasal yang tercakup dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pornografi. Kasus ini akan terus menjadi sorotan publik dan hukum, membawa kita ke dalam peta kompleksitas dan tantangan hukum dalam kasus-kasus serupa yang mungkin muncul di masa depan. Keseluruhan kejadian ini juga mengajukan pertanyaan penting tentang etika dan regulasi dalam industri hiburan dewasa di era digital saat ini.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email faktual2015@gmail.com

Share This Article