jfid – Mukena adalah pakaian penutup aurat yang biasa dikenakan oleh perempuan Muslim saat ibadah shalat.
Mukena biasanya berwarna putih, sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW yang menyukai warna tersebut.
Namun, perkembangan zaman dan industri fashion membuat mukena kini hadir dengan berbagai model, motif, dan warna.
Tidak jarang, kita melihat mukena dengan warna-warna cerah, bermotif bunga, polkadot, atau bahkan bergambar tokoh kartun.
Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam? Bagaimana hukumnya memakai mukena warna-warni?
Menurut beberapa ulama, memakai mukena warna-warni tidak dilarang selama memenuhi syarat-syarat pakaian shalat, yaitu menutup aurat, suci, tidak menampakkan lekuk tubuh, dan tidak mengundang perhatian orang lain.
Hal ini didasarkan pada kaidah umum bahwa segala sesuatu itu boleh kecuali ada dalil yang melarangnya.
Dalam hal ini, tidak ada dalil yang secara jelas melarang pemakaian mukena warna-warni atau bermotif.
Salah satu ulama yang berpendapat demikian adalah Buya Yahya, pendiri Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon.
Dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV, beliau mengatakan, “Tidak ada tulisan yang macam-macam. Mukena juga tidak diharuskan berwarna putih.
Tetapi warna apa saja diperbolehkan. Boleh intinya menutup aurat. Namun lebih baik mukena tidak mengundang ketertarikan, baik berwarna hitam putih, atau bergambar yang aneh-aneh.”
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com.
Dalam situsnya, beliau menjelaskan bahwa pakaian yang mengundang perhatian banyak orang termasuk jenis pakaian syuhrah, yang dilarang oleh Rasulullah SAW.
Oleh karena itu, memakai mukena warna-warni harus dihindari jika terdapat unsur pamer dan besar hati ketika memakainya (khuyala).
Namun, tidak semua ulama sepakat dengan pendapat di atas. Ada juga yang berpendapat bahwa memakai mukena warna-warni adalah makruh, yaitu perbuatan yang dibenci oleh Allah.
Hal ini didasarkan pada beberapa hadis yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW dan para sahabatnya lebih menyukai pakaian yang berwarna putih, hitam, atau hijau.
Selain itu, warna-warna cerah atau bermotif dianggap dapat mengurangi kekhusyukan shalat, baik bagi yang memakainya maupun yang melihatnya.
Salah satu ulama yang berpendapat demikian adalah Ustadz Abdul Somad, Lc., MA. Dalam salah satu ceramahnya, beliau mengatakan, “Mukena itu harus putih. Kalau warna-warni, itu makruh. Karena itu mengganggu orang yang shalat di belakangnya. Apalagi kalau bergambar Hello Kitty, Doraemon, atau Spongebob. Itu kan lucu-lucu. Nanti orang yang shalat di belakangnya malah ketawa.”
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Ustadzah Lulu Elhasbu, seorang desainer busana muslim yang juga aktif sebagai daiyah.
Dalam akun Instagramnya, beliau mengatakan, “Mukena itu sebaiknya berwarna putih, karena itu adalah sunnah Rasulullah SAW. Kalau warna-warni, itu bisa mengganggu konsentrasi kita saat shalat. Apalagi kalau bermotif atau bergambar. Itu bisa membuat kita lupa bacaan shalat atau lupa rakaat. Jadi, sebaiknya kita pilih mukena yang sederhana dan tidak mencolok.”
Dari dua pendapat di atas, kita bisa melihat bahwa ada perbedaan pandangan tentang hukum memakai mukena warna-warni.
Namun, yang pasti, kita harus menjaga kekhusyukan shalat kita dan tidak mengganggu orang lain.
Karena itu, sebelum memilih mukena, kita harus mempertimbangkan beberapa hal, seperti tempat shalat, suasana shalat, dan tujuan memakai mukena.
Apakah kita memakai mukena untuk menutup aurat, atau untuk mengejar fashion? Apakah kita memakai mukena untuk
mengikuti sunnah, atau untuk mengikuti tren? Apakah kita memakai mukena untuk mendekatkan diri kepada Allah, atau untuk menarik perhatian manusia?