Pendaratan Ikan Hasil Tangkapan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wilayah Nusa Tenggara Barat

Rusdianto Samawa
6 Min Read
Tempat Pelelangan Ikan Wilayah Nusa Tenggara Barat (Foto: Rusdianto Samawa)
Tempat Pelelangan Ikan Wilayah Nusa Tenggara Barat (Foto: Rusdianto Samawa)

“Jarang ada yang tau kemampuan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) memutar roda ekonomi daerah. Di Nusa Tenggara Barat (NTB) bahwa TPI menjadi penentu maju mundurnya masyarakat pesisir.yang struktur bisnisnya terdiri dari: Asosiasi Nelayan, Perusahaan, Cold Storage, Perkantoran, Pabrik Es, Pabrik Olahan dan Galangan kapal serta lainnya”

Penulis: Rusdianto Samawa, Front Nelayan Indonesia (FNI)


jfId – Tanda kemajuan masyarakat pesisir, ketika Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sangat baik, hiegienis, dan produktif mananjemennya. Maka kesuburan investasi, modal usaha dan jual beli ikan serta hasil Kelautan dan perikanan, tentu akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat Nelayan.

Jarang ada yang tau kemampuan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) memutar roda ekonomi daerah. Di Nusa Tenggara Barat (NTB) bahwa TPI menjadi penentu maju mundurnya masyarakat pesisir.yang struktur bisnisnya terdiri dari: Asosiasi Nelayan, Perusahaan, Cold Storage, Perkantoran, Pabrik Es, Pabrik Olahan dan Galangan kapal serta lainnya.

Nusa Tenggara Barat (NTB) sampai saat ini belum menunjukkan yang terbaik dalam pengelolaan hasil Kelautan dan Perikanan yang berbasis pada Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Namun, potensi NTB sangat melimpah yang belum tergarap secara matang dan professional.

Kedepan, perlu diselesaikan mekanisme dan prinsip pengelolaan Kelautan dan Perikanan NTB. Mekajisne ini secara teknis bisa diserahkan kepada BUMD ataukah perusahaan swasta yang memiliki aksestabilitas dan konseptual pada orientasi pengembangan bisnis Kelautan dan perikanan.

Mengapa begitu? karena hulu dan hilir sektor industrialisasi sebagaimana visi Gubernur NTB sekarang yakni; ada pada kekuatan modal, manajerial dan tanggungjawab. Penyelesaian dan revitalisasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) skala kecil sangat penting dilakukan.

Mengingat TPI merupakan kekuatan penggerak ekonomi pesisir yang membantu mengurai dan menyelesaikan sektor – sektor lain pada tingkat perdesaan. Sudah pasti transaksi-transaksi keuangan, permintaan dan penawaran terjadi yang mendorong pada ketergantungan kebutuhan hasil Kelautan dan perikanan.

Sebagaimana penjelasan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pada Bab XV tentang Pendaratan Ikan Hasil Tangkapan pada Peraturan Menteri Pengelolaan Perikanan Tangkap, bahwa; proses yang dilakukan oleh nelayan setelah kegiatan penangkapan ikan.

Bagian Kesatu, bahwa: Pendaratan Ikan Hasil Tangkapan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, pada Pasal 104, bahwa: “Setiap Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan yang beroperasi di WPPNRI wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan yang tercantum dalam SIPI dan/atau SIKPI. Pendaratan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk pemindahan ikan hasil tangkapan ke kapal pengangkut dikolam pelabuhan untuk Pelabuhan Pangkalan yang belum memiliki fasilitas fungsional yaitu tempat penanganan dan pengolahan hasil perikanan dan/atau es.”

Kemudian pada Pasal 105 bahwa; Pemilik Kapal Perikanan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dikenakan sanksi administratif berupa: 1) teguran/peringatan tertulis; 2) pembekuan SIPI dan/atau SIKPI; dan 3) pencabutan SIPI dan/atau SIKPI.

Teguran/peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan 1 (satu) kali dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. Pembekuan SIPI dan/atau SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan selama 30 (tiga puluh) hari kalender apabila sampai dengan berakhirnya teguran / peringatan tertulis tidak memenuhi kewajiban.

Dari unsur-unsur pasal tersebut diatas, tentu harus dijamin ada aktivitas dari kegiatan penangkapan kapal perikanan. Tentu yang dimaksud, kapal perikanan nelayan itu secara langsung pasti digunakan dalam kegiatan memancing ikan dan menangkap ikan.

Dari pasal-pasal diatas, bahwa Tempat Pelelangan Ikan (TPI) bersyarat pada terdapatnya kapal pengangkut yang khusus digunakan, perahu nelayan, peralatan penangkapan ikan, ikan, dan lain-lain. Selain itu, juga menjadi sumber produksi perikanan yang menunjang kegiatan ekonomi. Nilai produksi perikanan dinyatakan dalam berat timbangan ikan pada saat didaratkan setelah ditangkap dan dipancing.

Usaha perikaanan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) merupakan usaha yang membutuhkan keterkaitan antar komponen tertentu agar hasil yang diperoleh dapat maksimal, jika komponen yang menjadi syarat dalam usaha perikanan tangkap tidak dipenuhi maka produksi yang dihasikan tidak akan maksimal.

Komponen-komponen yang berperan dalam sistem perikanan tangkap adalah, masyarakat, sarana produksi, proses produksi, prasarana pelabuhan, sumber daya ikan, pengolahan, pemasaran
dan aspek legal. Ini menunjukkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) memiliki hubungan yang kuat dalam mendorong perubahan ekonomi yang menghubungkan antar indikator, struktur industri dan kebutuhan suplay.

Tempat Pelelangan Ikan (TPI) akan sangat menentukan tingkat keberhasilan usaha penangkapan. Maka kedepan, kebijakan pembangunan perikanan Nusa Tenggara Barat (NTB) pada masa yang akan datang hendaknya didasarkan pada landasan pemahaman yang benar tentang peta permasalahan pembangunan perikanan itu sendiri, yaitu mulai dari permasalahan mikro dan makro yang mengarah pada pemberdayaan masyarakat nelayan.[]

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article