Sumenep Rawan Bondet dan Berikut Titik Ledaknya

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read
Jumpa Pers Polres Sumenep soal Tersangka pembuat dan pemesan Bondet
Jumpa Pers Polres Sumenep soal Tersangka pembuat dan pemesan Bondet

jf.id – Bahan peledak berjenis Bondet, rawan digunakan oleh masyarakat Sumenep. Seperti halnya, tiga pelaku berinisial ME, FM, MA, asal Desa Lenteng, Kecamatan Lenteng yang dibekuk Polres Sumenep.

Bahan peledak jenis Bondet, Biasanya digunakan untuk menangkap Ikan di Laut dengan meledakkan Bondet. Namun, berbeda dengan tiga Pelaku yang diamankan di Mapolres Sumenep.

AKBP. Deddy Supriyadi, Kapolres Sumenep, menjelaskan, jika tiga pelaku berinisial ME, FM, MA, diamankan, karena berbagai peran. “Peran mereka sebagai pengguna yang meledakkan Bondet dan pembuat Bondet dan pemesan Bondet,” ujar Deddy Supriyadi pada awak media. Senin (13/1/2019).

ME dan FM saat ditangkap dan disidik oleh penyidik, keduanya mengaku membuat Bondet atas pesanan MA. “Inisial MA ini, sakit hati, karena mantan istrinya dinikahi orang, lalu memesan Bondet pada ME dan FM,” ujar Deddy Supriyadi.

Pelaku pembuat Bondet, saat ditanya oleh Kapolres Sumenep, soal siapa guru dari yang mengajar pelaku untuk membuat Bondet, si pelaku menjawab: “Yang mengajari saya sudah mati,” terang pembuat Bondet.

Dilain hal, tidak hanya di Kecamatan Lenteng,   titik ledakan bondet dan pelakunya. Mohammad Taufik, pemuda Desa Gaddu, Kecamatan Ganding, mengungkapkan pada jurnalfaktual.id, jika di Desanya, pasca Pilkades 2019, beberapa titik ditempat sepi ada ledakan bondet.

“Di Gaddu, pasca sehari setelah Pilkades, Bondet diledakkan ditengah sawah, tak ada korban, dan pelaku juga tidak diketahui,” ujar Taufik.

Dan Di Kecamatan Pragaan, desa Prenduan, salah satu rumah warga meledak dan hancur, pemilik rumah luka-luka. https://jurnalfaktual.id/webdev/jelang-pilkades-pragaan-bondet-meledak-di-rumah-warga/

Dari keterangan AB (inisial) jika Bondet diledakkan seperti petasan. Bondet sering kali diledakkan, seperti menjelang Maulid. Dan menurutnya, fenomena tersebut baru terjadi ditahun 2019 dan saat dan pasca Pilkades.

” Titik ledakan bondet diberarapa dusun di Pragaan Daya, sering terjadi. Apalagi pas Maulid, Bondet diledakkan seperti petasan,” ujar AB pada jurnalfaktual.id.

AKBP Deddy Supriyadi menegaskan, jika tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang no. 12, undang-undang Darurat dengan ancaman 15 Tahun Penjara.

Catatan Redaksi: Redaksi akan menggugat, siapapun media yang melakukan Copy paste tanpa izin Redaksi dan tidak mencantumkan sumber.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article