jfid – Dalam dunia politik, kampanye adalah bagian yang tak terpisahkan dari proses pemilihan. Kampanye membutuhkan dana yang cukup besar, dan sumber dana tersebut menjadi pertanyaan yang sering muncul. Berikut ini adalah penjelasan mendalam tentang sumber dana kampanye politik di Indonesia.
Sumber Utama
Sumber utama dana untuk kampanye kegiatan politik umumnya berasal dari para partisan partai. Ketika para kandidat mulai mengumumkan keikutsertaannya dalam kegiatan kampanye, para kandidat akan meminta dukungan finansial terutama dukungan dari partai politiknya. Dukungan dari partai politik akan sering dapat memberikan promosi pada akses organisasi-organisasi sekutu partai politik tersebut dengan peluang untuk mendapatkan pendanaan.
Sumbangan dari Masyarakat dan Badan Hukum
Selain dari partai politik, dana kampanye juga bisa datang dari sumbangan perseorangan maupun perusahaan/badan usaha non-pemerintah. Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Hasyim Asyari, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan dua sumber kategori sumbangan, yaitu berasal dari Badan Hukum Usaha dan Perseorangan.
Batasan sumbangan dari Badan Hukum Usaha atau corporate adalah maksimal Rp 25 miliar sekali nyumbang, sementara perseorangan yang nyumbang maksimal Rp 2,5 miliar. Sedangkan, untuk calon anggota DPD RI, sumbangan perseorangan itu jumlahnya Rp 750 juta dan kalau Badan Hukum Usaha atau corporate Rp 1,5 miliar.
Larangan Sumbangan Dana Kampanye
UU Pemilu juga mengatur larangan sumbangan dana kampanye. Pertama, apabila sudah dibatasi jumlah maksimal maka tidak boleh melampaui batas maksimal dalam UU. UU Pemilu mengatur siapa yang berhak memberikan sumbangan. Dari segi siapa pihak yang dilarang memberi sumbangan, itu yang pertama adalah pihak asing.
Selain itu, sumbangan kampanye dilarang berasal dari APBN, APBD, BUMN, BUMD, Anggaran Desa dan Badan Usaha Milik Desa. Hal ini juga menjadi kategorisasi sumbangan dan kampanye.
Kesimpulan
Dana kampanye politik berasal dari berbagai sumber, mulai dari partai politik, sumbangan perseorangan, hingga badan hukum. Namun, ada batasan dan aturan yang jelas mengenai siapa yang boleh dan tidak boleh memberikan sumbangan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye sangat penting untuk menjaga integritas proses pemilihan.