Skandal Suap Basarnas: Siapa Henri Alfiandi dan Bagaimana Ia Terjerat?

Rasyiqi
By Rasyiqi
6 Min Read

Reaksi TNI dan Basarnas

Penetapan tersangka terhadap Henri Alfiandi menimbulkan reaksi dari TNI dan Basarnas. TNI menyatakan keberatan dengan langkah KPK yang menetapkan status tersangka terhadap Henri dan Afri. TNI menilai bahwa KPK tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

“Kami keberatan dengan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Kabasarnas dan Koorsmin Basarnas. Karena kami sudah melakukan proses hukum sesuai dengan UU No. 31 tahun 1997 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/7/2023).

Hadi menambahkan, bahwa TNI telah berkoordinasi dengan KPK sebelum melakukan gelar perkara terhadap Henri dan Afri. Ia juga mengatakan, bahwa TNI akan terus bekerja sama dengan KPK dalam penanganan kasus ini.

“Kami tetap menghormati dan menghargai KPK sebagai lembaga negara yang bertugas memberantas korupsi. Kami juga tetap bersinergi dan berkoordinasi dengan KPK dalam penanganan perkara ini,” ujar Hadi.

Sementara itu, Basarnas menyatakan sikap hormat dan taat terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Basarnas juga memastikan bahwa pelayanan pencarian dan pertolongan tidak terganggu oleh kasus ini.

“Basarnas menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa ini. Kami berharap agar masyarakat tetap memberikan dukungan dan kepercayaan kepada Basarnas dalam melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan,” kata Plt Deputi Bidang Operasi dan Kesiapsiagaan Basarnas Brigjen TNI (Mar) Bambang Suryo Aji dalam konferensi pers di Kantor Basarnas, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Bambang juga mengatakan, bahwa Basarnas akan melakukan evaluasi internal terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lembaganya. Ia menegaskan, bahwa Basarnas akan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

“Kami akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Kami akan memastikan bahwa semua pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menggunakan sistem e-katalog yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ucap Bambang.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email faktual2015@gmail.com

Share This Article