Skandal Korupsi Timah: Lima Tersangka Baru Ditahan oleh Kejagung

jailangkung
2 Min Read

jfid – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Tiga dari lima tersangka tersebut langsung ditahan.

Tersangka yang ditetapkan adalah HL selaku Beneficiary Owner PT TIN, FR selaku Marketing PT TIN, SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 sampai awal Maret tahun 2019, BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung Maret tahun 2019, dan AS selaku Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (26/4/2024), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menyebut bahwa tiga tersangka langsung ditahan.

“FR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Kemudian AS dan SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat,” kata Kuntadi.

Sementara itu, tersangka HL belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sakit. Lalu tersangka BN yang hari ini telah diperiksa tidak langsung dilakukan penahanan karena faktor kesehatan.

Dengan penambahan lima tersangka baru ini, jumlah tersangka dalam kasus korupsi timah ini menjadi 21 orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka.

Kasus ini terus berkembang dan kita akan terus memantau perkembangan selanjutnya. Bagaimanapun, kebenaran harus terungkap dan keadilan harus ditegakkan. Kita tunggu saja, bagaimana akhir dari ‘drama’ ini. Apakah akan berakhir dengan ‘happy ending’ atau ‘tragic ending’? Hanya waktu yang bisa menjawab.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article