Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Pelaku Ini Sempat Lampiaskan Nafsu Bejatnya di Musholla

Syahril Abdillah
1 Min Read
Pelaku pencabulan saat dibekuk Polres Bangkalan (Foto: Redaksi)
Pelaku pencabulan saat dibekuk Polres Bangkalan (Foto: Redaksi)

Bangkalan, Jurnalfaktual.Id – Sungguh bejat perilaku Erpan (32) warga Desa Kodak, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang. Ia tega menyetubuhi seorang gadis berusia 15 tahun. Sebut saja bunga (nama samaran).

Perbuatan pelaku ternyata tidak hanya dilakukan satu kali, melainkan tiga kali dengan lokasi berbeda. Tempat pemerkosaan itu pertama kali dilakukan di Gudang LPJ di Daerah Sampang. Biadapnya, aksi pelaku kedua kalinya dilakukan dilakukan di Musholla.

“Terakhir tersangka melampiaskan nafsu bejatnya dirumah temannya di Desa Pandabah Kecamatan Kamal Bangkalan pada Senin (2/12/2019),” terang Kapolres Bangkalan, AKBP. Rama Samtama Putra, Kamis (12/12/2019).

Ia menyampaikan, modus pelaku merayu korban dengan iming-iming akan dinikahi. Kala itu, korban sempat memberikan perlawanan, akan tetapi tidak berdaya.

“Karena tak berdaya maka pelaku menyetubuhi korban,” kata Pria kelahiran Sidoarjo itu.

Perbuatan tersangka, kata dia akhirnya diketahui Jamila (29) asal Kecamatan Tragah, Kemudian melaporkan ke pihak Polisi.

Setelah menerima laporan itu, kemudian aparat melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, tersangka berhasil diamankan pada Senin (9/12) sekitar pukul 15:00 WIB.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Lah

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article