jf.id – Dalam konteks sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia yang membagi daerah-daerah besar dan kecil, terbentuklah sistem pemerintahan Desa yang merupakan sub sistem terkecil dari sub sistem ketatanegaraan di Indonesia. Rabu, 01/01/2020.
Penyelenggaraan Pemerintah Desa dalam UU No. 32 tahun 2004 dan PP No. 72 tahun 2005 menjadi bagian yang tak terpisahkan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam rangka menjaga dan merawat NKRI.
Hal ini termuat dalam pasal 200 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004 “dalam pemerintahan daerah kabupaten/kota, dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari Pemdes dan BPD”. Artinya bahwa Desa merupakan sub sistem yang otonom atau berwenang penuh dalam mengelola Desanya.
Pemerintahan Desa dalam konteks kewenangannya, mencakup bagian dari kewenangan Kepala Desa yang sudah ada berdasarkan usulan dari asal usul Desa, yang tertuang dalam UU No. 6 tahun 2004 tentang Desa yang urusannya mengatur tentang peningkatan pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Mengingat hal tersebut, Awal tahun 2020 sebanyak enam belas orang (16) Penjabat Kepala Desa di Lombok Tengah telah dilantik dan secara resmi akan bekerja di wilayah penempatannya masing-masing dan telah dilantik oleh Wakil Bupati Lombok Tengah di Kantor Bupati Lombok Tengah.
Diambilnya sumpah janji jabatan pejabat Kepala Desa tersebut dalam rangka mengisi kekosongan Kepala Desa, di enam belas (16) Desa setelah jabatan Kades Depinitif per Desember ini resmi berakhir berdasarkan SK.
Untuk diketahui, pejabat Kepala Desa tersebut adalah:
- Sadirun Anwar, Menggantikan L. Samsul Rizal (Desa Mangkung).
- L. Syaharudin, Menggantikan L.Hamzan (Desa Bonder)
- Misbahul Haram, menggantikan Mustajab (Desa Banyu Urip).
- Rumetan, menggantikan Adim (Desa Montong Sapah).
- Naim menggantikan Rudi, (Desa Gapura)
- Samsudin menggantikan Moh.Nurhartawan, (Desa Pengengat)
- Satria menggantikan H. Bangun, ( Desa Mertak)
- Lalu Ramdhan menggantikan Kasrim Usman, (Desa Beleke).
- Juherman menggantikan Ramayadi, (Desa Bilelando).
- Suparman menggantikan Mansur, (Desa Jurang Jaler).
- Sihabuddin, menggantikan Mustakim, (Desa Sepkakek).
- L. Jayadi, menggantikan Mahsun, ( Desa Jelantik).
- L. Wirsaningsun menggantikan Sanah, (Desa Karang Sidemen).
- Sahri menggantikan Habib, (Desa Beraim).
- Supari menggantikan Lalu Akhmad, (Desa Pendem).
- Naim, menggantikan Rudi, ( Desa Gapura).
Jabatan ke 16 pejabat Kepala Desa ini akan berakhir ketika kepala Desa baru dari 16 Desa yang akan menggelar Pilkades sudah terpilih dan dilantik.
Namun ada beberapa hal yang penting untuk di perhatikan dan terkadang dilupakan oleh Pejabat Kepala Desa dalam memimpin Desa tersebut yakni tentang wewenang dan hak pejabat Kepala Desa di masing-masing penempatannya.
Hal ini tertuang dalam PP No 72 tahun 2005 pasal 17 ayat 8 “setelah dilakukan pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana yang di maksud pada ayat 5 Bupati/walikota mengangkat pejabat sementara Kepala Desa”.
Berdasarkan ketentuan pasal 26 UU No. 6 tahun 2004, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat Desa, sehingga dalam melaksanakan tugas, kepala Desa mempunyai wewenang dan hak utuh yang di jamin Undang- undang.
Perkara tersebut juga sama dengan Pejabat kepala Desa yang mempunyai tugas dan wewenang seirama dengan kepala Desa definitif, hanya saja tugas Pejabat Kepala Desa ditambah kepada pembebanan tugas untuk mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang definitif, serta beberapa wewenang yang dilarang untuk di jalankan khusus dalam konteks pembuatan kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program Kepala Desa sebelumnya.
Selain point di atas, yang perlu di garis bawahi adalah masalah kinerja pejabat Kepala Desa. Ada beberapa indikator kerja yang mungkin menjadi alat ukur selama mengisi kekosongan Kepala Desa kedepannya, yakni.
a. Komunikasi kerja, pelibatan staff Desa dan masyarakat dengan pejabat Kepala Desa.
b. Inisiative kerja, membicarakan tentang ide dan gagasan kerja.
c. Kualitas kerja, yang dilihat dari tingkat kepuasan pelayanan kepada masyarakat Desa.
d. Kemampuan, baik manajerial, maupun aplikasi lapangan.
e. Ketetapan waktu, yakni program yang dijalankan tepat atau tidak sasarannya.
Selamat bekerja untuk 16 pejabat kepala Desa se-Kab. Loteng, amanah tersebut adalah amanah pengabdian kepada masyarakat dalam rangka merencanakan, melaksanakan, serta mengkontrol pembangunan Desa sesuai dengan penempatannya masing-masing. Pengabdian yang dilakukan sekarang akan dicatat sebagai amal ibadah karena status PLT (Pejabat Lillahi Taala) dan PJS (Pejabat Jaminan Surga).
Laporan: Muh Rizwan